Kamis, 24 Maret 2011

Buyung Anggap Aneh Penahanan Anand Khrisna

VIVAnews - Pengacara senior, Adnan Buyung Nasution, menjenguk terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual, Anand Khrisna yang saat ini sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis, 24 Maret 2011.

"Saya bukan advokatnya, hanya bersimpati saja kepada dia. Saya tahu dia sebagai pemimpin spiritual yang dihargai dan mendapat apresiasi oleh dunia internasional," ujar Adnan Buyung usai menjenguk Anand.

Anand terpaksa menjalani perawatan setelah melakukan aksi mogok makan selama sepekan lebih pasca ditetapkan penahanan oleh majelis hakim. Karena Anand menilai penetapan penahanan merupakan putusan yang tidak adil baginya. "Itu (mogok makan) menunjukkan protes dia. Dia menunjukan kekuatan spiritual itu memang menjadi benteng keadilan untuk dia," ujar Adnan.

Adnan sendiri menyayangkan putusan hakim  yang menetapkan penahanan kepada Anand saat masih berlangsungnya proses pengadilan. Hal ini dinilai Adnan Buyung merupakan sesuatu yang aneh dan jarang terjadi. "Anand selalu mengikuti persidangan dan tiba-tiba dilakukan penahanan. Jika sikap hakim seperti ini bagaimana menjadi contoh kepada jaksa dan polisi? Ini (kasus Anand) amat jarang terjadi dan aneh bagi saya," ujar Adnan.

Menurutnya, terdakwa bisa ditahan di tengah proses pengadilan jika memang terdakwa tidak kooperatif dalam menjalani persidangan. Misalnya terdakwa tiap sidang tidak pernah datang, perilakunya melanggar etika, seperti melawan hakim atau ada upaya melarikan diri. "Jadi ada alasannya," tambah Adnan.

Adnan menuturkan, "Dalam kasus ini, terdakwa kan didakwa pelecehan seksual. Tanpa dilakukan penahanan oleh Jaksa dan polisi, terdakwa hadir terus setiap persidangan. Tapi di tengah jalan, hakim sudah mengambil sikap bahwa terdakwa bersalah dan dilakukan penahanan. Ini menyalahi prinsip negara hukum," ujar Adnan.

"Tidak bisa dinyatakan bersalah jika belum ketuk palu atau diputuskan. Tuntutan jaksa saja belum ada, tapi sudah lebih dulu berprasangka terdakwa bersalah. Hakim seperti ini tidak pantas jadi hakim, harus ada tindak tegas dari MA sebagai pengawas tertinggi dan KY. Track record hakim itu buruk sekali, belum selesai pemeriksaan sudah ambil sikap bersalah dan ditahan," ujar Adnan.

Menurut Adnan, ada dua hal yang dilanggar oleh hakim persidangan perkara Anand. "Jadi, buat saya ini suatu tindakan hakim yang sewenang-wenang dan tidak bisa ditolerir. Yang dilanggar, adalah pertama, sikap paling prinsipil bahwa hakim tidak boleh berpihak, kedua, telah melangar kode etik hakim, bahwa hakim harus bersikap adil. Ini yang tidak dilakukan. Dari pihak kejaksaan harus protes, proses belum selesai kok hakim sudah ambil langkah itu," ujar Adnan. (umi)

• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar