Sabtu, 24 Desember 2011

Ada Anggota Paspampres Saat Raafi Ditusuk

VIVAnews - Pelaku penusukan terhadap Rafi Aga Winasya Benjamin, siswa SMA PL, terungkap berkat seorang anggota Paspampres yang kebetulan ada di Shy Rooftop, Kemang, Jakarta Selatan, saat kasus ini terjadi. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Budi Irawan, menegaskan bahwa anggota Paspamres itu sudah diperiksa sebagai saksi. Budi Irawan tidak menjelaskan berapa jumlah anggota Paspampres yang ada di tempat kejadian saat itu.

Yang pasti, kata dia, satu orang anggota Paspamres itu sudah diperiksa sebagai saksi. "Dia ada di lokasi. Dia melihat dan mengetahui kejadian itu," ujar Budi, Rabu, 7 Desember 2011.

Paspampres itu, lanjutnya, merupakan saksi kunci. Dia juga yang membantu polisi dalam penyidikan kasus ini, sehingga polisi bisa menentukan Febri Awan sebagai pelaku utama yang menusuk Raafi. "Jadi saksi kuncinya bukan siswa PL," katanya.

Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan tujuh tersangka, yakni Sher Mohammad Febri Awan, Martoga, Helmi, Fajar, Robie Hatim, Connie, dan Abel.

Sebagai pelaku utama, Febri dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 170 KUHP ayat (1) tentang bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang, dan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang. Febri terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sedangkan Martoga, Helmi, Fajar, Abel, Robie Hatim, dan Connie, dijerat dengan pasal 170 ayat (1) KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau pasal 55 ayat (1) KUHP. Keenam tersangka ini terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. (eh)

• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar