Selasa, 27 Desember 2011

Bekasi Ingin Buang Sampah di Bantargebang

VIVAnews - Pemerintah Kota Bekasi berharap bisa membuang sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan biaya retribusi yang terjangkau.

Untuk mewujudkan harapannya, Pemkot Bekasi telah mengirim surat ke Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan untuk turut membantu menjembatani dengan Pemprov DKI.

Dengan dilibatkannya Gubernur Jabar diharapkan dapat menjadi pertimbangan bagi Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan dispensasi terkait biaya pengelolaan sampah yang harus dibayar Kota Bekasi.

"Pada prinsipnya Pemprov DKI Jakarta tidak keberatan Kota Bekasi membuang sampah ke TPST Bantar Gebang karena hal itu memang sudah dibahas dalam kesepakatan perjanjian. Akan tetapi, tetap ada ketentuan yang harus dilaksanakan. Salah satunya perihal retribusi," ujar Kepala Bidang Perencanaan Dinas Kebersihan Kota Bekasi Ratim, Selasa 27 Desember 2011.

Retribusi yang memberatkan Kota Bekasi ialah pembayaran uang pengelolaan sampah yang besarnya Rp 105.834 per ton. Biaya itu dihitung berdasarkan asumsi, Kota Bekasi menghasilkan 150 ton sampah dalam setahun. Maka dana yang harus dipersiapkan sebanyak Rp 15 miliar dan harus dibayarkan ke PT Godang Tua Jaya yang mengelola TPST Bantar Gebang. Biaya tersebut dinilai sangat memberatkan Pemkot Bekasi.

Sementara retribusi sebesar Rp 10 ribu per meter kubik yang totalnya sebesar Rp 5 miliar dianggap tidak memberatkan untuk dibayar. "Retribusi pengelolaan sampah yang kami mohonkan dispensasinya," katanya.

Ratim berharap, surat yang dikirimkan ke Gubernur Jabar tersebut segera ditindaklanjuti serta mendapat respon positif dari Pemprov DKI Jakarta. Sebab kebutuhan untuk lahan pembuangan sampah yang memadai sudah sangat mendesak.

Menurut Ratim, saat ini Dinas Kebersihan Kota Bekasi masih fokus menjajaki kemungkinan memanfaatkan TPST Bantar Gebang karena pertimbangan lokasi yang tidak terlalu jauh dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Bekasi berharap bisa secepatnya menggunakan lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di TPST Bantar Gebang untuk menampung sampah dari kota Bekasi.

Plt. Walikota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, pihaknya saat ini masih memanfaatkan lahan pembuangan sampah di TPA Sumur Batu.

Namun, karena area seluas 10 hektare tersebut sudah tak mampu menampung sampah lagi, Pemkot harus segera mencari solusi lain untuk mengatasi tumpukan sampah di Bekasi.

"Sementara untuk membuang sampah, kami akan pinjam lahan milik DKI di TPST Bantar Gebang," kata Rahmat. "Kami pun harus bayar, karena lahan tersebut bukan milik Pemkot Bekasi." Laporan : Erik Hamzah | Bekasi (adi)

• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar