Jumat, 30 Desember 2011

Hamil 6 Bulan, TKW Madura Selundupkan Shabu

VIVANEWS - Tenaga Kerja Wanita asal Madura berinisial R (22) ditangkap oleh petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta. Pasalnya, TKW yang bekerja di Malaysia ini nekat membawa shabu seberat 300 gram. Barang haram itu dikemas dalam empat bungkus plastik dan dimasukkan dalam kotak karton.

R yang sedang hamil 6 bulan itu ditangkap petugas di Terminal 2 kedatangan. Kepada petugas, R mengaku hanya mengantarkan titipan dari seorang laki-laki berinisial MB, calo TKW di Malaysia.

Penangkapan ini berawal dari kecurigaan petugas pada R saat turun dari pesawat Garuda Indonesia (GA-819) rute Kalula Lumpur - Surabaya via Jakarta.

"Atas kecurigaan itu, petugas memeriksa isi koper. Hasilnya ditemukan kotak berisi kristal bening yang disembunyikan di antara pakain," kata Oza Olavia, Kepala Bea dan Cukai Bandara Soetta kepada VIVAnews.com, Jumat, 30 Desember 2011.

Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN). Hasil pengembangan yang dilakukan di Bandara Juanda Surabaya berhasil mengungkap jaringan narkotika dan menangkap Samsudin (43).

"Dia warga Indonesia, dan berprofesi calo TKW," katanya.

Saat ini, barang bukti diamankan oleh BNN dan masih dilakukan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lainnya.

Sementara itu, tersangka dijerat UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan ancaman denda paling banyak Rp 10 miliar.

Laporan: Muhammad Iyus l Tangerang (hp).

• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar