Kamis, 29 Desember 2011

Kasir Citibank Bersaksi di Sidang Irzen Octa

VIVAnews - Sidang lanjutan kasus penganiayaan nasabah Citibank, Irzen Octa, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 20 Desember 2011. Dalam persidangan kali ini rencananya akan dihadirkan lima orang saksi yaitu tiga dari PT. Taketama Star Mandiri (PT TSM), perusahaan yang menaungi para terdakwa, dan sisanya adalah kasir Citibank.

"Soal saksi Irzen Octa, Sondhi Irawan, Parlin Sitorus, Slamet Susanto, semuanya dari PT. TSM. Sedangkan Rosdiana dan April, kasir Citibank," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Masyhudi.

Sidang kelima terdakwa dengan tiga berkas terpisah tersebut akan dipimpin oleh Hakim Subyantoro, Hakim Didik Setyo Handono, dan Hakim Anggota Maman Ambari.

Jaksa mendakwa lima petugas lapangan dari PT. TSM yaitu Boy Yanto Tambunan, Humisar Silalahi, Arief Lukman, Henry Waslington, dan Donald Harris Bakara.

Mereka didakwa telah melakukan penyekapan atau menghilangkan kemerdekaan seseorang, penyiksaan yang mengakibatkan kematian, dan perbuatan tidak menyenangkan.

Kelima terdakwa telah menyatakan bantahannya. Mereka mengaku tidak melakukan penganiayaan yang berbuntut kematian.

Kuasa humum terdakwa, Luthfi Hakim, mengatakan kematian Irzen akibat penyakit.

Irzen ditemukan tewas di Kantor Citibank 29 Maret silam karena diduga dianiaya para penagih utang atau debt collector Citibank. Irzen tewas saat diinterogasi juru tagih di Ruang Cleo. Dalam kasus ini ada dua hasil visum berbeda tentang penyebab kematian Irzen.

• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar