Jumat, 23 Desember 2011

Mendagri: Izin Natal GKI Yasmin Urusan Polda

VIVAnews – Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan, masalah izin perayaan Natal bagi jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin di Kompleks Perumahan Taman Yasmin, Kota Bogor, adalah urusan Kepolisian Daerah Jawa Barat.

Gamawan mengatakan, apakah jemaat GKI Yasmin bisa merayakan Natal di lokasi gereja mereka yang kini disegel, atau di tempat lain, itu tergantung keputusan Polda Jawa Barat. “Tergantung rekomendasi Polda,” kata Gamawan di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat, 22 Desember 2011.

Menurutnya, semua pihak selama sepekan ini senantiasa berkoordinasi untuk mencari solusi bagi jemaat GKI Yasmin. Salah satunya, kata Gamawan, ada opsi bagi jemaat GKI Yasmin untuk menjalankan ibadah di tempat yang disewakan Pemda. Namun lanjutnya, tawaran itu belum diterima oleh pihak jemaat GKI Yasmin.

Kini, ujar Mendagri, hal itu masih dibicarakan. “Mungkin hari ini sudah ada keputusan,” kata Gamawan. Ia mengungkapkan, pihaknya bersama Kementerian Agama serta sejumlah pihak terkait lainnya sudah menawarkan alternatif solusi permanen. Namun, katanya, hingga saat ini berbagai tawaran itu belum diterima karena dinilai masih jauh dari tuntutan pihak GKI Yasmin.

“Mendagri, Menag, dan semua pihak beberepa kali rapat. Kami siap memfasilitasi untuk mencari solusi permanen. Yang penting ini harus aman dan tidak ada masalah yang terjadi,” kata dia.

Sebelumnya, Juru Bicara GKI Yasmin, Bona Singgalingging, mengatakan pihaknya tetap akan menggelar misa Natal pada 25 Desember 2011. “Saya kira kalau sampai institusi negera menentukan izin untuk orang yang ingin beribadah, tentu tidak benar,” ujarnya awal pekan ini.

Perwakilan Dewan Gereja Sedunia, Pendeta Nababan, sempat mendatangi GKI Yasmin. Dia berharap konflik jemaat GKI dengan warga setempat bisa cepat diselesaikan. Pemerintah Kota Bogor juga diminta mematuhi keputusan Mahkamah Agung yang menyatakan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) gereja tersebut sah, sehingga GKI Yasmin boleh berdiri di kompleks perumahan Taman Yasmin itu.

Ketua MA Harifin Andi Tumpa bahkan menegaskan, Walikota Bogor Diani Budiarto harus melaksanakan putusan MA terkait kisruh GKI Taman Yasmin tanpa syarat. Sebelumnya, Diani membatalkan izin IMB GKI Taman Yasmin yang menurutnya tak sesuai prosedur. (umi)

• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar