Jumat, 23 Desember 2011

Miras Oplosan Dijual di Klub Malam Jakarta

VIVAnews - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pelaku pemalsu beberapa produk minuman keras merek luar negeri di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pelaku beraksi melalui home Industri yang sudah dijalankan sejak 2008.

Wakil Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Rahmat Wibowo, menjelaskan dari hasil penyelidikan, pelaku menerima botol bekas dari pengepul yang mendapatkannya di tempat hiburan malam karena botol tersebut dibuang begitu saja.

Untuk meyakinkan pembeli, pelaku menggunakan bahan-bahan yang warna dan aromanya dimiripkan.

"Miras tersebut diedarkan di tempat hiburan menengah ke bawah. Dijual dengan harga Rp70-100 ribu per botol ke penadah. Harga asli minuman tersebut Rp1,2 juta," ujar Rahmat di Jakarta, Jumat, 23 Desember 2011.

Dia menjelaskan, botol bekas dibeli seharga Rp30 ribu per buah. Itupun jika kondisi botol bagus. Sementara minuman diracik pelaku menggunakan alkohol industri yang tidak baik untuk pencernaan bahkan berdampak buruk, yaitu kematian.

Korban yang telah mengonsumsi miras itu terbilang banyak. Jika banyak yang memesan, kata Rahmat, dalam sebulan pelaku, HP, bisa memproduksi sebanyak 200 botol. Di hadapan penyidik, HP mengaku jika dirinya memiliki teman di tempat hiburan malam yang sering meminta miras oplosannya itu.

"HP menjual miras pada malam hari, untuk mengelabui pembeli. Karena kalau menjual siang, pasti ada perbedaanya. Dari bentuk botol yang sudah tidak bagus sampai aroma yang berbeda. Masalahnya, jika seseorang sudah mabuk pasti apapun diminum tidak melihat lagi apakah itu asli atau oplosan," kata Rahmat.

Barang bukti yang disita yakni ratusan botol miras palsu berbagai merek siap edar, seperti Chivas Regal, Bols Amsterdam 1576 putih, Bols Amsterdam 1575 hijau, Absolut Vodka, Martel Cordon Blue, Jack Daniel's, Jose Courvo Reposado, Suntory Midori, Macalan 12, Black Label old Scotch Whisky, dan Black Label Blended Scotch Whisky.

Untuk membuat miras oplosan ini, pelaku menggunakan bahan-bahan sederhana seperti teko plastik, pylox spray berbagai warna, plastik segel buatan sendiri, spidol, selang plastik, tang, gayung, dan ember yang tak standar. 

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 55 huruf b subsider pasal 55 huruf e UU No 7 tahun 1996 tentang pangan Jo Kepmenkes RI nomor 282/MENKES/SK/II/1998 tentang standar mutu produksi minuman beralkohol, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar