Senin, 30 Januari 2012

Bebas di PN Tangerang,Nenek Rasminah Dibui MA

VIVAnews - Masih ingat kasus nenek Rasminah. Seorang pembantu rumah tangga dari keluarga Siti Aisyah Soekarno Putri yang dituduh mencuri barang-barang majikannya.

Mahkamah Agung akhirnya memvonis nenek berusia 52 tahun itu dinyatakan terbukti bersalah karena mencuri bumbu dapur dan barang milik majikannya. Padahal, Pengadilan Negeri Tangerang telah memvonis bebas Rasminah.

"Mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tangerang dan menyatakan terdakwa Rasmiah alias Rasminah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian," kata Ketua Majelis Hakim Kasasi, Artidjo Alkostar, seperti dikutip dari laman Mahkamah Agung, Senin 30 Januari 2012.

Putusan ini dibacakan oleh Majelis Kasasi yang diketuai Artidjo dengan anggota Imam Harjadi dan Zaharuddin Utama.

MA pun mengganjar Rasminah hukuman penjara 4 bulan 10 hari. Dan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

MA pun memerintahkan agar barang bukti berupa 1 kantong pelastik daging buntut sapi, 1 gelas, 1 botol hair tonic Hadi Suwarno dan shamponya, 1 lembar baju muslim, sapu tangan, 1 botol obat kumur, 1 kaleng racun nyamuk, 1 tempat tisu, 1 piring keramik, 1 piring geshen, 2 piring merk Royal, 1 piring merk Taichi, dan 3 piring kecil dikembalikan kepada majikan terdakwa.

Putusan ini ternyata tidak bulat. Ketua Majelis Hakim, Artidjo Alkostar, menyatakan nenek Rasminah tidak bersalah melakukan pencurian terhadap barang-barang milik majikannya itu.

Menurut Artidjo, alasan kasasi yang diajukan jaksa tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan Negeri Tangerang telah menerapkan hukum dengan benar, yaitu barang bukti di persidangan tidak semuanya berasal dari majikan Rasminah. Selain itu, Artidjo juga menilai tidak ada unsur mengambil barang milik orang lain.

Artidjo menilai, jaksa juga tidak dapat membuktikan bahwa putusan PN Tangerang tidak bebas murni. "Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka permohonan kasasi dari jaksa tidak dapat diterima," ujar Artidjo. (adi)

• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar