Selasa, 31 Januari 2012

Berbaju Tahanan Afriyani Jalani Tes Kejiwaan

VIVAnews - Afriyani Susanti, 29, tersangka kecelakaan maut yang mengakibatkan tewasnya sembilan orang di Jalan MI Ridwan Rais, Jakarta Pusat, hari ini akan menjalani tes kejiwaan. Tes dilakukan oleh psikolog Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Hari ini saya mendampingi pemeriksaan kejiwaan oleh BNN terhadap tersangka di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, jadwalnya jam 11.00 Wib," ujar Kasubdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Sudarmanto, di Jakarta, Rabu 1 Februari 2012

Berdasarkan pantauan VIVAnews.com, wanita bertubuh tambun itu berjalan menunduk menuju ruang penyidik narkoba Polda Metro Jaya. Afriyani mengenakan baju tahanan oranye yang tampak sempit. Semua kancing bajunya dibiarkan terbuka.

Dia keluar dari ruang tahanan bersama tiga temannya yang juga sudah ditetapkan menjadi tersangka. Afriyani terlihat menutupi wajahnya dengan kain.

Sudarmanto menambahkan, hingga kini sudah ada 28 saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut. Kemungkinan saksi akan bertambah jika dibutuhkan.

"Jumlah itu meliputi teman tersangka yang ada di mobil, saksi di TKP diskotek Stadium, saksi kunci yang ada di TKP, saksi yang evakuasi, termasuk ahli waris atau keluarga korban. Lalu dari petugas keamanan kantor pajak, sekuriti gedung Alia, dan sekuriti Gedung Kementrian Perdagangan," kata Sudarmanto.

Dia berjanji, dalam waktu dekat berkas perkara Afriyani segera rampung. Untuk menyelesaikannya, penyidik, kata dia, membutuhkan keterangan dari saksi ahli berbagai pakar, misalnya pakar metafisika, ketergantungan obat BNN, dan ahli hukum pidana.

Pengemudi mobil Daihatsu Xenia, Afriyani susanti, 29, ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut 22 Januari 2012 lalu. Dia terbukti berkendara tanpa membawa STNK, tak memiliki SIM, merusak fasilitas umum dan menghilangkan nyawa atas kecelakaan itu.

Dengan jeratan pasal berlapis terkait Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, ia terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta. Tidak hanya itu, ia juga dijerat pasal 338 KHUP tentang pembunuhan.

Selain ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang Afriyani dan tiga orang temannya yang berada didalam mobil juga kini menjadi tersangka Narkoba. Keempatnya dikenakan pasal  127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dan Obat-obatan terlarang. (eh)

 

• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar