Senin, 02 Januari 2012

Bocor, Pajak Parkir Gunakan Sistem Online

VIVAnews - Penerimaan retribusi parkir di Jakarta tidak mencapai target dalam lima tahun terakhir sejak 2006. Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, menuding itu diakibatkan oleh kebocoran di pengelola parkir.

Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Iwan Setiawandi, mengatakan untuk mengurangi kebocoran tersebut, pada 2013 mendatang seluruh pengelola parkir wajib menerapkan pembayaran pajak dengan sistem online.

"Kalau mereka tidak menerapkan sistem online, perizinan pengelolaan akan kami cabut," kata Iwan Setiawandi di Jakarta, Selasa, 3 Januari 2012.

Iwan mengungkapkan hingga saat ini pembayaran pajak parkir masih menggunakan sistem manual dengan menyerahkan surat pemberitahuan pajak daerah (SPPD).

Menurutnya, kelemahan self assessment system atau pembayaran pajak dibayar sendiri oleh wajib pajak adalah pada kepatuhan dan kejujuran wajib pajak.

"Dengan sistem online ini mudah-mudahan bisa mengurangi kebocoran, meski tidak menutup kemungkinan kebocoran masih bisa terjadi," kata dia.

Penerimaan pajak dalam tiga tahun terakhir antara lain, pada 2009 pajak yang masuk sebanyak Rp139 miliar dari target Rp150 miliar, pada 2010 sebanyak Rp125 miliar dari target Rp165 miliar, dan 2011 menerima sebanyak Rp158 miliar dari target Rp185 miliar.

Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo menuturkan, pihaknya akan melakukan audit secara internal dan eksternal terkait permasalahan penerimaan pajak yang tidak memenuhi target.

Menurut Foke, sapaan akrab Fauzi Bowo, mekanisme baru dengan sistem online masih dibahas dalam revisi Perda Perparkirkan.

Awalnya, DPRD DKI Jakarta menjadwalkan menyelesaikan revisi perda tersebut akhir 2011, tapi hingga kini belum juga rampung. (eh)

• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar