Senin, 30 Januari 2012

Diajak Naik Taksi, Afriyani Pilih Xenia Maut

VIVAnews - Kepolisian Daerah Metro Jaya hingga kini masih memproses kasus kecelakaan maut yang mengakibatkan sembilan orang tewas di Jalan MI Ridwan Rais, Tugu Tani, Jakarta Pusat pada 22 Januari 2012 lalu.

Empat orang tersangka dalam kasus ini juga sudah diamankan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.

Dari hasil keterangan sementara, tersangka Afriyani Susanti, 29, sempat diajak pulang naik taksi oleh ketiga temannya. Saat itu mereka usai dugem di diskotek Stadium, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

Para tersangka dalam keadaan di bawah pengaruh ekstasi. Namun Afriyani menolak dan tetap membawa mobil Xenia milik temannya tersebut.

"Tersangka Afriyani menolak naik taksi dengan alasan sudah terbiasa dan mahir dalam mengemudi. Dan Afriyani bilang kalau sudah sering dugem dan biasa bawa mobil," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Dwi Sigit Nurmantyas, Selasa 31 Januari 2012.

Kepercayaan tinggi yang dimiliki Afriyani, kata Sigit, bukan berdampak hanya pada dirinya tetapi juga orang lain. Untuk itu, polisi berencana melakukan tes kejiwaan terhadap Afriyani.

Selain itu, lanjutnya, penyidik juga sudah memeriksa  19 saksi. Di antaranya  teman pelaku, dan teman korban yang berada di lokasi pada saat kejadian. Kemudian petugas keamanan di tempat kejadian, serta korban selamat.

Sampai saat ini, pihaknya menemukan kalau Afriyani memang sudah berada di jalur yang tepat. Namun, karena tidak bisa mengendalikan kendaraan dengan baik membuat wanita bertubuh tambun itu kehilngan kendali.

Lost control dikarenakan pelaku kehilangan kesadaran yang diakibatkan narkoba yang dikonsumsinya. "Karena lelah dan narkoba yang dikonsumsinya, ini yang menyebabkan dia lost control," jelas Sigit.

Polisi sendiri sudah melakukan analisis sementara, rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian. Diketahui jika Xenia B 2479 XI yang dikendarai oleh afriyani Susanti melaju dengan kecepatan 89,28 km/jam.

Roy Suryo yang ditunjuk sebagai saksi ahli IT dalam kasus kecelakaan ini menjelaskan, dari TKP kecelakaan, hanya satu gedung yang merekam secara baik, tetapi hanya terekam 1/2 detik saat menabrak pejalan kaki. "Ini yang saya analisa berdasarkan rekaman, saya mengukur batas-batas yang ada pada rekaman," kata Roy Suryo.

Menurutnya, berdasarkan jarak dan sudut pandang rekaman, obyek yang terukur itu sekitar 12,4 meter pada median jalan. Dari jalan itu, kemudian hanya dilewati tidak lebih dari satu detik. Jadi disimpulkan bahwa kecepatan Xenia itu mencapai 100 km per jam. (umi)

• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar