Rabu, 04 Januari 2012

Guru Gelapkan Mobil Murid

VIVAnews - Seorang guru wanita sebuah SMA Negeri kota Sukabumi masuk  daftar pencarian orang (DPO) Polresta Sukabumi.  Guru BK berinisial LS (50) dilaporkan penipuan dan mencuri mobil Honda Jazz berwarna merah dengan plat nomer F1599BQ milik siswinya sendiri FZ (17).

Peristiwa ini bermula saat ibu guru meminjam mobil milik FZ yang merupakan siswi kelas 3 IPS di tempat si ibu guru mengajar. Karena percaya terhadap gurunya FZ meminjamkan mobil yang dikendarainya pada tanggal 13 Desember 2011 lalu.

Penyerahan mobil ke pada sang guru dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah lapangan parkir pusat perbelanjaan terkenal di kota Sukabumi. Sejak saat itu tidak pernah ada kabar mengenai keberadaan mobil dan sang guru hingga puncaknya orang tua FZ mengadukan hal ini ke Poresta Sukabumi pada 28 Desember 2011. Dengan hilangnya mobil ini keluarga FZ dirugikan sebesar Rp120 Juta

Berdasarkan laporan ini polisi langsung melakukan pengejaran. Dan berhasil mendapatkan mobil ini di seseorang di kawasan Garut pada Rabu 4 Januari 2012. Dari keterangan saksi di Garut, mobil ini digadaikan oleh ibu guru LS beberapa hari lalu. Dari informasi yang dikumpulkan ibu guru menggadaikan mobil sang murid untuk modal berbisnis.

“Saat ini kita telah menahan satu orang saksi yang menerima mobil dari tersangka LS. Selain itu petugas terus mencari keberadaan LS dan memasukkannya dalam DPO,” kata Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Sukabumi Kota, Ajun Komisaris Besar, Witnu Urip Laksana kepada VIVAnews.com.

Dalam kasus ini ibu guru akan diganjar pasal 372 dan 378 KUHP mengenai penipuan dan penggelapan. Dengan pasal ini ibu guru diancam kurungan minimal 6 tahun penjara. Selain itu ibu guru akan diancam pemecatan dari pekerjaannya selama ini. (Permadhi, eh)

• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar