Senin, 02 Januari 2012

Kebocoran Pajak Karena Sistem Parkir Kacau

VIVAnews - Dewan Permusyawaratan Rakyat Daerah (DPRD) DKI menyesalkan kebocoran pendapatan pajak daerah dari sektor perparkiran. Karena itu, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, diminta untuk segera menjatuhkan sanksi kepada oknum yang sengaja melakukan kebocoran pajak.

Menurut anggota Komisi B DPRD DKI, S. Andhika, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus fokus dan memulai sejak awal dengan melakukan penyelidikan. Penataan kembali lokasi parkir on street dan off street, agar dapat diprediksi potensi keuntungan yang dapat diperoleh dari sektor parkir.

"Tim bentukan gubernur harus melakukan inventarisasi lokasi parkir yang tidak potensial dan mencari tahu penyebabnya," ujar Andhika di Jakarta, Senin, 2 Januari 2012.

Menurut Andhika, banyak pengelolaan parkir off street yang sering kali menaikkan tarif parkir secara sepihak. Dan ini harus segera turun seperti semula jika setelah mendapatkan peringatan dari dinas terkait.

Begitu pula dengan parkir onstreet yang banyak dikuasai oknum masyarakat dan hasilnya tidak masuk dalam pendapatan daerah.

Seluruh persoalan ini terjadi karena lemahnya sanksi yang tertera dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang perparkiran.

"Gubenur sebenarnya sudah mengetahui adanya kebocoran tinggi pada dua model parkir itu. Ini karena buruknya perda perparkiran yang lama. Kondisi ini akan terus terjadi jika revisi perda tidak cepat selesai," kata dia.

Kemudian, Andhika menambahkan dalam Perda yang lama terdapat klausul yang tidak menguntung DKI Jakarta, dari sisi pajak. Klausul itu adalah pajak parkir offstreet yang dibebankan kepada operator swasta hanya 20 persen dari  jumlah ruas parkir kendaraan, bukan berdasarkan jumlah kendaraan yang masuk ke dalam gedung atau mal. Ini salah satu penyebab kebocoran pajak parkir.

Dia menilai klausal ini sangat merugikan DKI Jakarta karena terlalu menguntungkan operator segera diubah untuk menyelamatkan pendapatan daerah dari sektor tersebut.

"Untuk parkir off street harus dikenakan pajak bagi setiap kendaraan yang masuk, bukan berdasarkan jumlah lapak. Sedangkan untuk on street, harus dilelang setiap ruas jalan namun tarif ditentukan  pemerintah," tuturnya. (adi)

• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar