Selasa, 03 Januari 2012

Korban Pencabulan Guru Mengaji Jalani Terapi

VIVAnews - Siang ini, lima bocah korban pelecehan kakek guru mengaji mendatangi Komisi Nasional Perlindungan Anak. Mereka akan menjalani trauma healing (penyembuhan trauma) akibat tindakan cabul yang dialami.

"Hari ini rencananya jam 14.00 orangtua korban pelecehan akan membawa anaknya ke sini untuk menjalani trauma healing," ujar Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait kepada VIVAnews.com, Jumat, 4 November 2011.

Arist mengatakan untuk tahap awal, pihaknya akan melakukan indepth interview terhadap para anak sebelum menentukan bentuk terapi yang akan dilakukan.

Selain itu, Komnas juga akan menanyakan kepada orangtua korban mengenai perkembangan kasus yang menimpa anaknya. "Kami menanyakan perkembangan kasus ini yang ditangani polisi," tuturnya.

Salah satu orangtua korban, Yusuf Alghifari, mengungkapkan, dia bersama orangtua lainnya akan tiba di kantor Komnas, di Jalan TB Simatupang, No. 33, Jakarta Timur, tepat waktu.

Guru mengaji berinisial MK, 72 tahun dilaporkan ke Komnas Perlindungan Anak karena melakukan tindakan pencabulan terhadap muridnya yang masih di bawah umur.

Ketiga orangtua Korban pencabulan MK yang melaporkan tindakan bejatnya ke Komnas PA. Mereka adalah orangtua dari HS, 8 tahun, DK, 8 tahun, SL, 13 tahun, dan RN, 7 tahun, yang beralamat di Tanjung Priok, Jakarta Utara. "Kami mengadu ke sini (Komnas PA) untuk meminta pendampingan atas apa yang menimpa anak-anak kami," ujar ayah dari DK. (adi)

• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar