Selasa, 31 Januari 2012

Munim Idris Bersaksi di Sidang Irzen Octa

VIVAnews - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus kematian nasabah Citibank, Irzen Octa dengan agenda pemeriksaan saksi. Dalam sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan dokter ahli forensik RSCM, Munim Idri, dan penyidik dari Polres Jakarta Selatan.

“Memang Munim dan penyidik akan dihadirkan sebagai saksi. Sepertinya akan dikonfrontrir tapi yang lebih tahu JPU,” kata Luthfie Hakim, kuasa hukum terdakwa, Selasa, 31 Januari 2012.

Sementara itu, menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Masyhudi, kehadiran dokter Munim sebagai saksi untuk lima terdakwa penganiayaan Irzen hingga tewas.

Masyhudi menambahkan, jaksa akan menghadirkan penyidik kepolisian untuk mengkonfrontir keterangan beberapa saksi dan terdakwa yang mencabut berita acara pemeriksaan (BAP).

Sebab, beberapa saksi dan terdakwa dalam persidangan mengaku mengalami tekanan saat menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, kelima terdakwa yaitu Arief Lukman, Donald Haris, Henry Waslinton, Humizar Silalahi dan Boy Yanto Tambunan, didakwa telah melakukan tindakan penyekapan atau menghilangkan kemerdekaan seseorang, penyiksaan yang mengakibatkan kematian, dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap nasabah kartu kredit Citibank, Irzen pada 29 Maret 2011 lalu. Kelima terdakwa terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sebelumnya, menurut otopsi ulang dr Munim, kematian Irzen akibat kekerasan psikis, dan fisik. Ditemukan tanda-tanda kekerasan dalam luka lecet, memar pada batang otak hingga pendarahan, dan memar pada bagian tubuh lainnya yang menunjukkan bahwa penyebab kematian Irzen ada kaitannya dengan kekerasan benda tumpul.

Otopsi ulang Munim  menyimpang dengan visum dokter Ade Firmansyah yang menyebutkan bahwa kematian Sekjen PPP tersebut karena penyakit, pecahnya pembuluh darah bagian bawah batang otak yang menimbulkan pendarahan hingga terjadi mati lemas. (adi)

• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar