Selasa, 03 Januari 2012

Polisi Gagalkan Pengiriman Sabu 26,8 Kg

VIVAnews - Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara mengamankan 2 tas berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 26,8 kilo senilai Rp 50 miliar.

Kristal haram itu dibawa dari Pelabuhan Kijang Bintan, Kepulauan Riau menuju Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta menggunakan KM Lambelu. Dan disita di Terminal Penumpang Pelabuhan Tanjung Priok.

"Selain sabu-sabu itu, kami juga mengamankan dua tersangka yang bertugas sebagai kurir. Masing-masing berinisial AK dan MS," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Baharudin Djafar, Selasa 3 Januari 2012.

Penangkapan ini terjadi dipenghujung tahun 2011, yaitu tanggal 31 sekitar pukul 14.00 WIB. "Sabu-sabu tersebut berkualitas terbaik, yang diduga dari Malaysia. Sabu-sabu ini dikemas dalam 14 bungkus, yang dibawa dengan 2 buah tas travel bag," ucap Baharudin.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Asep Safrudin mengatakan, kedua tersangka terjaring dalam Operasi Lilin yang digelar di pelabuhan Terminal Penumpang Pelabuhan Tanjung Priok.

"Seperti biasa, KM Lambelu bersandar di pelabuhan sekitar pukul 14.00 WIB. Petugas kami mencurigai kedua tersangka yang menyeret travel bag," kata Asep.

Namun ketika keduanya dipanggil, tambah Asep, mereka malah berlari dan terjadilah aksi kejar-kejaran di tengah keramaian kawasan terminal penumpang itu. "Akhirnya mereka berhasil ditangkap," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku disuruh oleh orang yang berinisial JO dan akan diberikan kepada Pur sebagai paket tahun baru. "JO dan Pur akan bertemu di sebuah hotel di kawasan Tanjung Priok. Namun mereka membatalkan pertemuan itu, karena mengetahui kurir mereka tertangkap," jelasnya.

JO diketahui ke Jakarta menggunakan pesawat dari Pulau Batam. "Keduanya masih kami kejar. Dan kami masih menyidik kemungkinan adanya peran jaringan internasional dalam kasus ini," ucapnya.

Laporan: Arnes Ritonga | Jakarta Utara, umi

• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar