Selasa, 21 Februari 2012

3 Terdakwa Pembunuh Irzen, Dituntut 7 Tahun

VIVAnews - Tiga terdakwa kasus tewasnya nasabah Citibank yaitu Arief Lukman, Donald Haris, dan Henry Waslinton dituntut tujuh tahun kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menilai ketiganya secara sah dan meyakinkan menurut hukum melanggar hukum.

"Menyatakan terdakwa Lukman, Donald, dan Henry telah bersalah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan mati seseorang. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu, dua dan tiga selama tujuh tahun," kata Jaksa, Joelindra Nasution dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 21 Februari 2012.

Jaksa menambahkan, hal yang memberatkan adalah ketiga terdakwa tidak mengakui perbuatannya, dan perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Sementara itu, yang meringankan adalah mereka belum pernah dihukum.

Terkait dengan tuntutan tersebut, pengacara kelima terdakwa M. Luthfie menilai dasar tuntutan jaksa kadaluarsa. Dia yakin para terdakwa akan diberikan putusan bebas murni oleh majelis hakim. "Sungguh ini perkara yang memalukan secara hukum," ujarnya.

Seperti diketahui, Irzen Octa ditemukan tewas di Kantor Citibank pada 29 Maret 2011 yang lalu. Para penagih utang (debt collector) kemudian dituduh menjadi penyebab tewasnya pria yang pernah menjabat sebagai Sekjen Partai Pemersatu Bangsa tersebut.

Para debt collector yang kemudiian menjadi terdakwa antara lain Arief Lukman, Donald Haris, Henry Waslinton, Humizar Silalahi, dan Boy Yanto Tambunan.

Kelimanya dijerat dengan pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan  Seseorang, pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian dan pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

Sidang kelima terdakwa sendiri digelar tiga kali secara terpisah. Pada sidang Humizar dipimpin oleh Hakim Didik Setyo Handono. Sedangkan pada sidang Boy, majelis Hakim dipimpin Subyantoro. Dan saat sidang, tiga terdakwa dengan satu berkas tuntutan dipimpin oleh Hakim Maman M. Ambari. (sj)

• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar