Kamis, 09 Februari 2012

Afriyani Segera Disidang untuk Kasus Narkoba

VIVAnews - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas tersangka Afriyani Susanti, 29, Adistria Putri Grani, 26, Deny Mulyana, 30, dan Arisendi, 34. Berkas keempatnya langsung dilimpahkan ke kejaksaan.

Selanjutnya, berkas itu diteliti oleh tim jaksa apakah sudah lengkap atau belum. Apabila dinyatakan lengkap, jaksa akan berkoordinasi dengan pengadilan untuk menentukan jadwal sidang.

"Hari ini kami melimpahkan berkas perkara kasus narkoba Afriyani Cs ke kejaksaan. Berkasnya sendiri-sendiri. Reserse narkoba tinggal berkoordinasi dengan lalu lintas unit kecelakaan untuk menambah keterangan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Kamis 9 Februari 2012.

Dia menambahkan untuk berkas pemeriksaan kasus kecelakaan, hingga kini masih dilengkapi. Dalam waktu dekat Afriyani menjalani pemeriksaan oleh penyidik kecelakaan lalu lintas.

Polisi menjadwalkan rekonstruksi kasus kecelakaan pada pekan depan. Rencananya reka ulang akan diperagakan langsung oleh Afriyani dan kawan-kawannya.

Menurut dia, berdasarkan pemeriksaan beberapa saksi ahli, kecepatan Daihatsu Xenia B2479 XI dipacu mencapai 90-100 KM/Jam.

Dalam kasus ini penyidik melibatkan beberapa ahli, yakni ahli transportasi, kesehatan, dan benturan. "Dari tiga ahli memang menyimpulkan seperti itu, tetapi nanti hasilnya akan dikumpulkan dan itu konsumsi penyidik," kata Rikwanto.

Daihatsu Xenia berwarna hitam dikemudikan Afriyani Susanti, menabrak belasan orang di Jalan MI Ridwan Rais, Tugu Tani, Jakarta Pusat, 22 Januari 2012 lalu. Sembilan orang tewas. Empat lainnya luka-luka.

Afriyani Susanti ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut ini. Dia terbukti berkendara tanpa membawa STNK, tak memiliki SIM, merusak fasilitas umum, dan menghilangkan nyawa atas kecelakaan itu.

Dia jerat dengan pasal berlapis, yaitu Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dan Obat-obatan terlarang.  (eh)

 

• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar