Rabu, 01 Februari 2012

Afriyani Tak Tahu Dijerat Pasal Pembunuhan

VIVAnews - Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menerapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan kepada Afriyani Susanti (29) tersangka kasus kecelakaan maut yang menewaskan sembilan orang di jalan MI Ridwan Rais, Jakarta Pusat.

Berdasarkan keterangan Efrizal, kuasa hukum Afriyani, meski sudah ditetapkan pasal tersebut hingga kini kliennya belum mengatahuinya. Bukan hanya Afriyani, keluarga Afriyani juga belum mengetahui penetapan pasal pembunuhan tersebut.

"Keluarga belum tahu dari saya, mungkin dari media tahu. Di dalam sel Afriyani tidak pernah liat tayangan televisi bahkan dirinya takut untuk melihat berita di koran. Kalau keluarganya juga tidak sanggup untuk menonton televisi karena ibunya selalu pingsan jika ingat masalah ini," ungkap Efrizal di Jakarta, Rabu 1 Februari 2012.

Efrizal menjelaskan, proses pemeriksaan terhadap Afriyani yang berlangsung maraton sejak pekan lalu ini sebenarnya memudahkan Afriyani mengakses berita. Di dalam ruang pemeriksaan, Afriyani diperkenankan menonton televisi.

Tetapi, saat hari pertama diperiksa, Afriyani langsung syok lihat berita-berita soal kecelakaan itu. "Sejak itu televisi selalu dimatikan kami tidak mau Afriyani kenapa-kenapa padahal pemeriksaan masih berlangsung," kata Efrizal.

Dari pihaknya juga tidak memberitahu perkembangan terkait pasal tersebut, karena takut menganggu psikisnya padahal pemeriksaan masih berlanjut.

"Afriyani sangat rindu dengan keluarga. Ibunya minta jangan dihujat, dia bukan keluarga pembunuh, dia mengakui anaknya salah," kata Efrizal.

Sementara itu, kuasa hukum Afriyani lainnya, Ahmad Suyudi, mengakui bahwa kliennya kini dalam tekanan batin yang cukup berat. Afriyani kerap menangis dan memohon ampunan selama pemeriksaan berlangsung.

"Harapan dari Afriyani ada sedikit keringanan hukuman makanya dengan ada permintaan maaf dan video tempo hari, mudah-mudahan dari publik ada rasa empati," imbuh Suyudi.

Terkait dengan adanya pengajuan perdata yang akan dilakukan oleh kuasa hukum korban, menurut Efrizal merupakan sesuatu yang sumir, sebab belum ada putusan dari pengadilan sehinga belum ada acuan. "Karena pidana dan perdata itu berbeda,"jelas dia.

Afriyani susanti (29) ditetapkan sebagai tersangka. Dia terbukti berkendara tanpa membawa STNK, tak memiliki SIM, merusak fasilitas umum, dan menghilangkan nyawa atas kecelakaan itu. Dengan jeratan pasal berlapis terkait Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, ia terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta. Selain itu juga Afriyani dijerat Pasal 338 KHUP.

Selain ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang Afriyani dan tiga orang temannya yang berada didalam mobil juga kini menjadi tersangka Narkoba, keempatnya dikenakan Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dan Obat-obatan terlarang.  (umi)

• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar