Kamis, 02 Februari 2012

Afriyani Tidak Punya Motif Membunuh Korban

VIVAnews - Psikolog Forensik dari Universitas Bina Nusantara, Reza Indragiri Amriel, menilai sebaiknya polisi harus hati-hati dalam menerapkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dalam kasus kecelakaan maut Daihatsu Xenia yang dikemudikan Afriyani Susanti, 29.

Menurutnya, kata kunci pasal 338 adalah “sengaja”. Guna mengetahui seberapa jauh unsur kesengajaan itu terpenuhi perlu ditakar niat atau motif Afriyani.

Ini bisa dipahami dengan mencari tahu, antara lain hubungan antara Afriyani dan para pejalan kaki yang ditabraknya serta tujuan atau manfaat yang diincar oleh Afriyani dengan menabrak orang-orang tersebut.

Dengan asumsi bahwa mereka tidak saling kenal serta tidak mendapat manfaat apapun setelah menabrak para pejalan kaki, maka bisa saja niat atau motif tidak didukung dengan argumentasi yang memadai.

"Karena niat tampak nihil, maka unsur kesengajaan pada pasal 338 menjadi rapuh untuk ditegakkan guna memperkuat sangkaan Afriyani adalah pembunuh," ucapnya di Jakarta, Jumat 3 Februari 2012.

Sedangkan untuk Pasal 340 KUHP dengan kata kunci “terencana” lebih sukar lagi untuk ditegakkan. Kata kunci tersebut ditelisik lewat modus atau cara yang Afriyani gunakan untuk menghabisi nyawa para korban. Biasanya pelaku kejahatan melakukan kalkulasi ekonomis terhadap cara yang akan diterapkannya.

Dari sekian banyak cara yang tersedia, si pelaku akan memilih cara yang paling ekonomis dengan resiko yang paling bisa dia kendalikan guna meraih manfaat maksimal.
              
Dalam kasus ini, lanjutnya, logika itu sulit ditemukan. Dan kalaupun Afriyani memang berniat menghabisi nyawa para korban yang saat itu sedang berjalan kaki di trotoar Jalan MI Ridwan Rais, Jakarta Pusat, maka cara yang dipakai bisa dikatakan di luar kalkulasi di atas.

Dia mengungkapkan, bila melihat tersangka yang menggunakan mobil pada siang hari di tempat terbuka, maka unsur “terencana” pada pasal 340 sulit ditemukan penguatnya. "Lalu dipakai MMPI untuk mendeteksi violent behavior.

Jika hasil tes menunjukkan tersangka punya violent behavior, maka polisi dan jaksa akan memelintir temuan itu," ujar dia. Reza menambahkan, dengan pasal kelalaian dan narkoba yang diterapakan, sebenarnya tersangka bisa dihukum berat. Namun itu semua tergantung dari putusan hakim.

Daihatsu Xenia berwarna hitam yang dikemudikan Afriyani Susanti, menabrak belasan orang di Jalan MI Ridwan Rais, Tugu Tani, Jakarta Pusat, 22 Januari 2012 lalu. Sembilan orang tewas. Empat lainnya luka-luka.

Afriyani Susanti ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut ini. Dia terbukti berkendara tanpa membawa STNK, tak memiliki SIM, merusak fasilitas umum, dan menghilangkan nyawa atas kecelakaan itu.

Dia jerat dengan pasal berlapis, yaitu Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dan Obat-obatan terlarang.

• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar