Senin, 20 Februari 2012

Baca Pledoi, Mantan Wartawan Global TV Nangis

VIVAnews - Terdakwa kasus terorisme Mochammad Firdaus membantah semua tuntutan jaksa. Dalam pledoi yang dibacakan hari ini, mantan kamerawan Global TV itu mengaku dirinya sengaja menutupi informasi teror bom buku dan bom Serpong karena tuntutan profesi sebagai wartawan. Selama pembacaan pembelaan, Imam tak henti-hentinya meneteskan air mata.  

"Saya katakan saya bukan pengkhianat. Saya tidak mau menjual info apa pun maupun gambar ke Aljazeera," kata Imam dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 20 Februari 2012.

Dalam kesempatan itu, dia juga menyampaikan kekecewaannya terhadap tempat dia bekerja yang tidak memberikan bantuan hukum di saat tertimpa masalah.

"Lupakah kalian akan jasa saya yang membawa nama harum Global TV dengan karya berjudul 'Sekolah Rimba Suku Anak Dalam di Jambi" yang mendapatkan penghargaan di Kairo, Mesir?" ucapnya.

Kuasa hukum Imam, Priagus Hardi Nugroho, menambahkan kliennya menutupi informasi karena sedang mengemban tugas jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang Pers.

Menurutnya jaksa tidak mempertimbangkan pertanggungjawaban secara pidana ada alasan pembenar yaitu seorang wartawan boleh menyembunyikan informasi. Wartawan mempunyai hak tolak. "Terdakwa adalah wartawan dengan jabatan news cameraman yang diberi wewenang untuk mewawancarai narasumber dan dapat menolak dan menyembunyikan narasumbernya," kata dia.

Imam Firdaus  dituntut hukuman lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum karena terlibat terorisme dalam bom buku dan rencana pengeboman Gereja Christ Cathedral, Serpong.

Dia dianggap mengetahui saat Pepi memintanya mereka secara ekslusif ledakan bom di Serpong dan Pepi pernah mengatakan kepada Imam, bahwa dirinya tahu pelaku bom buku di Utan Kayu Jakarta Timur dan tiga bom buku lainnya.

Pepi juga mengatakan kepada Imam soal rencana pengeboman gereja Christ Cathedral Serpong dan Imam sempat menawarkan peliputan aksi tersebut kepada wartawan stasiun televisi Al Jazeera kendati ditolak. Benar saja, polisi menemukan 9 bom di jalur pipa gas Serpong dan areal Gereja Christ Cathedral, karya Pepi Fernando tersebut, pada 21 April 2011.

Perbuatan Imam menyembunyikan informasi adanya pelaku peledakan bom buku dan lokasi peledakan bom tidak sejalan dengan program pemerintah untuk memberantas aksi-aksi terorisme. Ia dijerat pasal 13 huruf C UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme dan terancam pidana penjara selama 12 tahun. (sj)

• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar