Jumat, 03 Februari 2012

Buruh Harus Pikir Dulu Sebelum Blokir Tol

VIVAnews - Aksi ribuan buruh menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dengan menutup jalan tol masuk di kawasan Cikarang, kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu diharap tidak terulang lagi.

Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Untung S Rajab, meminta kepada para buruh agar tidak melakukan penutupan jalan tol seperti aksi sebelumnya, karena merugikan banyak pihak.

"Iya sudah bicarakan itu, untung ruginya karena ini masuk opini internasional. Kerugian-kerugian, dan kepercayaan internasional kepada Indonesia tentang investasi kan sudah saya sampaikan," kata Untung, Jumat, 3 Februari 2012.

Dikatakan Untung, buruh pengunjuk rasa harus mengingat bahwa Indonesia itu dibagun dari darah dan nyawa, bukan dihadiahi. Maka dari itu, jangan dirusak oleh orang di dalamnya. Demokrasi, lanjut Untung diperbolehkan, karena memang beda pendapat, tetapi jangan merusak. Negera ini bukan untuk segelintir orang.

"Ini yang harusnya kita pelihara, tapi ada aturannya. Demo ini memang wajar, kalau memaksa orang tidak bisa jalan itu kan tidak produktif lagi, tidak boleh memaksa orang, minta pengawalan polisi boleh," kata Untung.
 
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto juga meminta buruh untuk tidak berdemonstrasi di jalan tol. Djoko meminta aparat pemerintah mengarahkan demonstrasi agar tidak sampai mengganggu lalu lintas.

Kericuhan sempat mewarnai pertemuan antara buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan Pemerintah Provinsi Banten di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jakarta, Rabu 1 Februari 2012. Sejumlah 19 orang buruh yang ikut dalam pertemuan itu. Perwakilan pengusaha juga hadir. Menaker menjadi penengah.

Sementara itu, Aliansi Serikat Buruh Tengerang Raya menilai hasil pertemuan buruh dengan Apindo rawan disalahgunakan. Sebab, beberapa point hasil kesepakatan dianggap multitafsir.

Buruh tidak ikut menandatangani kesepakatan. Karena terdapat klausul yang tidak sesuai, di mana telah dinyatakan bahwa gubernur dapat mempermudah proses pemberlakuan penangguhan penerapan UMK bagi perusahaan yang tidak mampu. (eh)

 

• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar