Rabu, 22 Februari 2012

Curi Akta Anak, Suami Tega Penjarakan Istri

VIVAnews - BS, tega memenjarakan istri sirinya, Andi Haniati, 35 tahun. Persoalannya sepele, sang istri dituduh mencuri lima lembar dokumen, sampai kemudian perkara itu masuk pengadilan.

"Awal kasus ini, saat Andi Haniati, sudah tidak tahan melihat prilaku suaminya selama berumah tangga. Karena tidak tahan, Nia (panggilan Haniati) minta pisah tapi ditolak BS. Malah, BS tuding Nia ada selingkuhan," kata kuasa hukum Andi Haniati, Andy Faisal ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 22 Februari 2012.

Andi menuturkan, BS tidak terima karena sang istri meminta cerai. "Merasa sakit hati, BS mencari kesalahan Nia, dengan dituding mencuri lima dokumen kelahiran anaknya, Jonathan Bona Junior Silaban," ujarnya.

Akibat kasus ini, kliennya harus rela menghentikan kegiatannya sebagai tulang punggung keluarga. Dia harus mencukupi delapan anggota keluarga. "Dia tulang pungung dari anak-anaknya," ucapnya.

Nia dilaporkan BS ke Polres Jakarta Selatan karena satu lembar salinan akta kelahiran anak atas nama Jonathan Bona Junior Silaban, hilang.

Dia juga dituding mencuri satu lembar akte lahir dari RS Balikpapan. Satu lembar medical record RS Balikpapan. Satu lembar medical record RS Horas Insani Siantar Sumatera Utara dan satu surat perjanjian hak asuh antara korban dan terdakwa.

Kasus ini sendiri sekarang sudah disidangkan di Pengadilan Jakarta Selatan, dan sudah dalam tahap eksepsi terdakwa.

Andi menegaskan akan membongkar banyak kejanggalan dalam persidangan. Dia menilai dakwaan jaksa kabur atau obscuur libel dan tidak sesuai Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.

"Dalam surat dakwaan jaksa sama sekali tidak menjelaskan waktu dan tempat tindak pidana yang dilakukan terdakwa,".

Selain itu, lanjutnya, jaksa juga tidak menyebutkan siapa saja yang melihat terdakwa mencuri akte kelahiran. "JPU hanya berdasar pada keterangan saksi pelapor," ucapnya. (adi)

• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar