Senin, 06 Februari 2012

Foke Laporkan Pengadilan Jakarta Barat ke KPK

VIVAnews - Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo akan melaporkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kelalaian yang berpotensi merugikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Laporan ini terkait dengan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan lahan sengketa fasilitas sosial/fasilitas umum (fasos/fasum) PT Copylas Indonesia pada 15 Agustus 2011.

“Saya sudah perintah laporkan ke KPK,” kata Fauzi di Balaikota DKI Jakarta, Selasa, 7 Februari 2012.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini, kata Fauzi, tengah menempuh upaya proses banding terkait keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tersebut.

Akan tetapi, tanpa sepengetahuan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dana konsinyasi sebesar Rp 187.187.016.393 dari Kementerian Pekerjaan Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat sudah diserahkan ke PT Copylas.

Dijelaskan Foke, sapaan akrab Fauzi Bowo, penyerahan dana itu dilakukan melalui dua tahap. Tahap pertama senilai Rp 112.310.207.037 untuk 26 bidang tanah, diserahkan pada 16 Desember 2011.

Sedangkan tahap kedua senilai Rp 74.876.809.356 untuk 25 bidang plus 6 bidang dibayarkan pada 21 Desember 2011. “Ini langkah yang tidak sesuai dengan perundangan,” kata dia.

Menurut Foke, sebelum ada keputusan final dari pengadilan, dana itu tidak seharusnya diserahkan ke pihak lain. “Ada motif apa dibelakang itu, proses ini yang harus dilalui,” ujarnya.

Selain melaporkan aparat hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat ke KPK, Fauzi Bowo juga menerbitkan instruksi gubernur nomor 1 tahun 2012 tentang penundaan proses pelayanan perizinan atas nama PT Copylas Indonesia.

“Saya mengeluarkan instruksi itu karena kita tetap berpegangan kepada dokumen yang dikeluarkan pada masa lalu,” tegasnya.

Berdasarkan data Biro Hukum DKI Jakarta, kewajiban yang diserahkan pada tahun 1997 baru setengah dari yang dijanjikan. Sisa lahan yang dijanjikan, kata Foke, akan dimanfaatkan untuk kepentingan publik yaitu JORR W2.

Sengketa tanah ini bermula kewajiban pengembang menyerahkan sebagian tanah untuk keperluan Fasos/Fasum. Biro DKI Jakarta mencatat penyerahan lahan untuk fasos/fasum oleh PT Copylas Indonesia, pengembang perumahan Puri Botanical Garden, Joglo, Jakarta Barat pada 1997 baru setengah dari yang dijanjikan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Copylas memperebutkan ganti rugi dari Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum. PT Copylas menganggap lahan milik mereka dan sudah sepantasnya menerima ganti rugi.

Sedangkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengklaim lahan itu merupakan bagian dari fasos/fasum yang dijanjikan PT Copylas sebelum penerbitan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT).

Pemprov DKI Jakarta menganggap ganti rugi hampir Rp 200 miliar untuk penyerahan fasos/fasum ke Kementerian Pekerjaan Umum selayaknya masuk kas pemerintah. (sj)

• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar