Senin, 06 Februari 2012

Guru Penyelundup Sabu di Bali Terancam Mati

VIVAnews – Akibat perbuatannya menyelundupkan narkotika berupa sabu-sabu seberat 3,5 kilogram melalui Bandara Ngurah Rai Bali, terdakwa Theresia Avilla Yanti Siwi (39), guru bahasa Inggris pada sekolah swasta di Malang, Jawa Timur (Jatim), terancam hukuman mati.

Ini terungkap dalam persidangan di PN Denpasar, Senin 6 Februari 2012, ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ketut Sukada SH membacakan surat dakwaan dihadapan majelis hakim yang diketuai Gunawan Tri Budiono SH, juga terdakwa Theresia yang didampingi tim pengacaranya Jacob Antolis SH dkk.

Dalam kesempatan tersebut, JPU mendakwa terdakwa menggunakan pasal 113 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. "Terdakwa telah bersalah tanpa hak dan terbukti melawan hukum mengimpor narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 3,5 kilogram," kata jaksa.

Selain itu, JPU juga mendakwa terdakwa menggunakan pasal 112 ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 tahun 2009 karena secara tanpa hak memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I.

Atas dakwaan jaksa, terdakwa dan tim penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan, karena barang bukti memang benar ditemukan dalam koper milik terdakwa. Untuk itu, persidangan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Sebagaimana dalam surat dakwaan, diterangkan terdakwa Theresia ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai pada 10 Oktober 2011, beberapa saat setelah turun dari pesawat Qatar Airways nomor penerbangan QR-638 dengan rute Kenya-Doha-Singapura-Denpasar.

Terdakwa yang mengaku berprofesi sebagai guru bahasa Ingris itu ditangkap, karena kedapatan menyembunyikan sabu-sabu dengan berat bersih 3.583 gram di dalam rongga koper miliknya.

Kepada polisi, Theresia mengakui perbuatannya tersebut dilakukan atas perintah Erika Dewi Widya Yanti (terdakwa lain dalam berkas perkara terpisah), seorang bandar dengan dijanjikan upah 700 dolar AS.

Sedangkan terdakwa lain, yakni Nurhadi Imron (dengan berkas perkara terpisah) adalah pelaku yang berperan sebagai penjual dan pengedar sabu-sabu. Erika dan Imron pun ditangkap petugas berdasarkan keterangan terdakwa Theresia.

Menurut keterangan Theresia, sabu-sabu yang diperkirakan senilai Rp9,3 miliar tersebut diambilnya dari salah seorang sindikat narkoba bernama Mark pada 5 Oktober 2011 di Mozambik untuk dipasarkan di Jakarta dan Bali.

• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar