Minggu, 19 Februari 2012

John Kei Akan Diseret Kasus-kasus Lain

VIVAnews - Polisi membekuk John Refra alias John Kei, pemimpin salah satu ormas pemuda, atas tuduhan terlibat pembunuhan pemilik PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alias Ayung. Tak hanya itu, polisi ternyata juga sedang menginventarisir kasus-kasus lain yang bisa menyeret John.

"Ada beberapa kasus yang didalami seperti pengeroyokan dan penganiayaan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto kepada VIVAnews.

Menurut Rikwanto, saat ini polisi masih terus menyelidiki berbagai aksi kekerasan yang dilakoni lelaki kelahiran 1969 itu. Data masih terus dihimpun aparat. "Masih dicari, sambil jalan kami gali kembali," kata Rikwanto.

Polisi enggan membeberkan secara terperinci kasus-kasus yang melibatkan John Kei itu. Yang pasti, polisi menyatakan untuk kasus pembunuhan ini mereka telah mengantongi cukup bukti.

Rikwanto mengatakan, berdasarkan keterangan awal dari penyidik, John Kei akan dijerat pasal  340 KUHP subsider 338 jo 55 ayat 1 jo 56. "Ancaman hukumannya bisa 20 tahun atau seumur hidup," ujarnya. 

Dia  juga mengklarifikasi bahwa kepolisian tidak melarang istri John Kei atau anggota keluarga lainnya untuk membesuk yang bersangkutan. Hanya saja, untuk saat ini, polisi masih membatasi kunjungan karena John harus menjalani operasi pengangkatan proyektil di kaki kanannya.

"Sekarang sedang diadakan pengobatan. Nanti ada waktunya sendiri," ujar Rikwanto. Polisi membantah memperlakukan John seperti seorang tahanan kasus terorisme.

Menurut Rikwanto, perlakuan kepada John Kei sesuai prosedur dan tidak berlebihan. "Itu perasaan dia saja," ujar Rikwanto. (kd)

• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar