Senin, 20 Februari 2012

John Kei Bantah Semua Tuduhan Polisi

VIVAnews -- Adik Kandung John Kei, Tito Refra mengatakan, kakaknya tidak melawan ketika ditangkap polisi di Hotel C'one, Pulo Mas, Jakarta Timur. Pernyataan itu menurutnya berdasarkan pengakuan John, tersangka pembunuh Tan Hari Tantono, bos PT Sanex Steel Indonesia itu, saat dijenguk di ruang perawatannya.

"Waktu buka pintu, John disuruh angkat tangan, pas angkat tangan tiba- tiba polisi menembakkan senjata laras panjang ke kakinya," ujar Tito usai menjenguk John di Ruang ICU RS Polri, 19 Februari 2012.

Tito membantah kalau kakak kandungnya tersebut berusaha melarikan diri ketika akan ditangkap."Bohong itu kalau ia dibilang melarikan diri. Saya nggak tahu lari- lari apa," ujar Tito.

Kepada Tito, John juga membantah kalau di dalam ruangan hotel tempat ia ditangkap sedang terjadi pesta sabu. "Ada pesta sabu? Itu bohong, tidak ada di sana. Posisi di dalam, pas di buka langsung ditembak," ujar Tito.

Selain luka tembak, Tito menambahkan, John juga mendapatkan kekerasan fisik oleh oknum polisi yang menangkapnya. "Ia juga ngaku sempat dipukuli, di pipi kanan dan kirinya ada luka memar," kata Tito.

Sebelum menjenguk John, kata Tito, pihak keluarga telah menerima surat penangkapan, namun tanpa tanda tangan ketua ormas itu. "Surat penangkapan telah diterima, namun dia nggak mau tanda tangan, itu hak beliau, bukan pengacara," kata Tito.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, mengatakan polisi terpaksa menembak pria bernama asli John Refra itu. "Pada saat ditangkap, mencoba perlawanan, melarikan diri," kata Rikwanto di Jakarta, Sabtu 18 Februari 2012. "Petugas melakukan tindakan tegas, memberikan tembakan ke kaki."

Polisi juga mengamankan seorang wanita yang berada dalam kamar hotel tersebut, dan menemukan narkoba di lokasi penangkapan.

Seperti diketahui, John Kei dibekuk pada Jumat malam 17 Februari 2012 di Hotel C'One, Pulo Mas, Jakarta Timur. John Kei diduga terlibat dalam pembunuhan Tan Hari Tantono pada 26 Januari 2012 di Swis Bell Hotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

John Kei dijerat pasal pasal 340 KUHP subsider 338 jo 55 ayat 1 jo 56. Ancaman hukumannya bisa 20 tahun atau seumur hidup.(np)

• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar