Senin, 20 Februari 2012

John Kei Lapor Komnas HAM, Ini Reaksi Polda

VIVAnews -- Keluarga dan kuasa hukum John Kei, tersangka kasus kasus pembunuhan terhadap Tan Hari Tantono, Bos PT Sanex Steel Indonesia berniat melaporkan Polda Metro Jaya ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Salah satu alasannya, Polda tak mengizinkan pemimpin ormas itu dijenguk saat dirawat di RS Polri Kramat Jati.

Menanggapi niatan itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto menilai, rencana tersebut sah-sah saja. "Silakan saja, itu hak mereka untuk melaporkan," ujar Kombes Rikwanto kepada VIVAnews.com, Minggu 19 Februari 2012 malam.

Laporan tersebut tak jadi masalah besar bagi Polda Metro Jaya. "Ini negara Demokrasi, tidak masalah," kata Rikwanto.

Sebelumnya, Rikwanto menjelaskan alasan di balik larangan besuk untuk John Kei. Yakni, pertimbangan keamanan medis. "Ini semata-mata pertimbangan keamanan dan medis. Nanti kalau waktunya sudah tepat pasti diperbolehkan," ujar Rikwanto.

Pihak John Kei sebelumnya menyebut sejumlah alasan pelaporan ke Komnas HAM. Pertama, sejak dilarikan ke RS Polri pada Jumat, 17 Februari 2012, pihak keluarga sempat dilarang untuk menjenguk Jhon Kei. "Paling tidak karena menghalangi keluarga menjenguk, itu adalah melanggar HAM, karena itu kami akan ke komnas HaM," ujar adik sekaligus kuasa hukum John Kei, Tito Refra di Jakarta, 19 Februari 2012.

Pelaporan Komnas HAM, juga didasari karena pihak keluarga John belum menerima surat penangkapan dari Polda Metro Jaya. "Kami juga belum dapat surat perintah penahanan, keluarga juga belum dapat, komunikasi lisan ada tapi tidak bisa seperti itu, ini kan bicara hukum," kata Tito.

Meski Polda melarang, semalam RS Polri membuka pintu bagi keluarga dan kuasa hukum John Kei. Salah satu pengacara John Kei, Djamaludin Koedoeboen mengatakan, izin masuk dari salah satu petinggi di Mabes Polri. "Pimpinan Mabes Polri langsung hubungi saya tadi," kata Djamaludin.

Seperti diketahui, John Kei dibekuk pada Jumat malam 17 Februari 2012 di Hotel C'One, Pulo Mas, Jakarta Timur. John Kei diduga terlibat dalam pembunuhan Tan Hari Tantono pada 26 Januari 2012 di Swis Bell Hotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

John Kei dijerat pasal pasal 340 KUHP subsider 338 jo 55 ayat 1 jo 56. Ancaman hukumannya bisa 20 tahun atau seumur hidup.(np)

• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar