Rabu, 22 Februari 2012

Kapolda Persilakan John Kei Menggugat

VIVAnews - Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Inspektur Jenderal Untung S Rajab, mempersilakan keluarga John Kei untuk mengajukan gugatan terkait penangkapan yang disertai penembakan yang dilakukan polisi saat pimpinan Angkatan Muda Kei (AMKei) ditangkap di C'one Hotel pada 17 Februari 2012 lalu.

Menurut Kapolda, setiap warga negara punya hak untuk melakukan upaya hukum dengan mempraperadilankan. Karena itu dirinya sangat menghargai setiap cara yang ditempuh masyarakat selama sesuai dengan aturan hukum.

"Silahkan saja bila hak masyarakat tidak dilayani. Saya setuju sekali, itu namanya upaya hukum," kata Untung, Rabu 22 Februari 2012.

Kata Untung, praperadilan merupakan wadah hak asasi manusia. Cara ini dapat ditempuh bila berkaitan dengan proses penangkapan. Tentunya ada alasan kenapa polisi melakukan penangkapan. Juga mengenai penahanan, tentu ada alasan subyektif dan obyektif.

Kalau alasan obyektif bisa dilihat dari ancaman hukuman dan perbuatan yang dia lakukan. Sementara itu alasan subyektif dikarenakan dilakukan penahan karena penyidik takut orang tersebut melarikan diri.

"Alasan subyektif juga karena takut menghilangkan barang bukti dan juga mengulangi perbuatannya," jelas Untung.

Ada kesalahan prosedur penangkapan dan tidak disertakan surat penangkapan, serta penembakan yang menjadi alasan kenapa gugatan terhadap polisi itu dilakukan tim kuasa hukum John Kei.

Sementara terkait dengan laporan keluarga John Kei, polisi masih melakukan cross check di lapangan. Propam akan turun ke lapangan untuk mengecek saksi-saksi, petugas, dan administrasi penugasannya, apakah sudah sesuai prosedur di lapangan atau tidak.

Rencananya hari ini tim kuasa hukum John Kei akan mengajukan praperadilan di Pengadilan Jakarta Selatan. Tapi karena tidak siap secara subtansial, gugatan itu gagal didaftarkan.

Saat ditanya apa yang dimaksudkan dengan hal-hal substansial itu, salah satu kuasa hukum John Kei, Djamal Kadoebon, enggan untuk menjawabnya. Dia hanya memastikan gugatan akan tetap dilayangkan. (adi)

• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar