Kamis, 23 Februari 2012

Kasus Habib H, Polisi Minta Psikolog Kemensos

VIVAnews - Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya menjalin kerjasama dengan Kementerian Sosial untuk menghadirkan psikolog dalam proses pemeriksaan korban tindak kekerasan psikis dan seksual yang diduga dilakukan Habib H.

Kepala Bidang Humas polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto mengatakan surat permohonan kepada Kementerian Sosial sudah dikirim sejak Minggu lalu, tetapi hingga kini belum ada tanggapan.

"Nanti kami arahkan untuk pemeriksaan para korban di Polda Metro Jaya agar lebih mudah," ujar Rikwanto, Rabu 22 Februari 2012.

Jadwal pemeriksaan akan disesuaikan dengan waktu kehadiran ahli kejiwaan dari Kementerian Sosial. Dia akan didampingi psikolog dari Polda Metro. Pemeriksaan terhadap Habib H dilakukan setelah pemeriksaan korban selesai.

"Akan dipanggil jika proses pemeriksaan korban sudah selesai," kata Rikwanto.

Kasus ini mencuat setelah lima dari 11 remaja lelaki mengaku telah dilecehkan secara seksual oleh Habib H. Kasus ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 16 Desember 2011 lalu dengan nomor laporan TDL/4432/12/2011/pmj/Dit.Reskrim 2011.

Tidak hanya melapor kepada polisi, korban yang mengaku mengalami kekerasan psikis dan seksual itu juga melapor ke Komisi Perlidungan Anak Indonesia dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Bila terbukti melakukan tindak kekerasan psikis dan seksual terhadap mereka, Habib H diancam Pasal 82 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perllindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara maksimal 12 tahun. (kd)

 

• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar