Rabu, 29 Februari 2012

Kasus "Sopir Maut" Afriyani Segera Disidang

VIVAnews - Polda Metro Jaya segera menyerahkan berkas pemeriksaan Afriyani Susanti, 29, dalam kecelakaan lalu lintas di Jalan MI Ridwan Rais, Tugu Tani, Jakarta Pusat.

"Kami harapkan minggu ini berkas Afriyani untuk kasus kecelakaan bisa dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, mengingat semua tahapan sudah dilaksanakan tinggal menyusun pemberkasan," ujar Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Sudarmanto, Rabu 29 Februari 2012.

Selanjutnya, kata dia, berkas itu diteliti oleh tim jaksa apakah sudah lengkap atau belum. Apabila dinyatakan lengkap, jaksa akan berkoordinasi dengan pengadilan untuk menentukan jadwal sidang.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, menambahkan untuk kasus narkoba, berkas pemeriksaan Afriyani dan ketiga temannya yakni Adisti Putri Grani, Arisendi, dan Deny Muyana sudah terlebih dulu dilimpahkan sekitar dua pekan lalu.

"Tinggal menunggu P21nya saja, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini karena batasnya hanya 14 hari," ucap dia.

Afriyani ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Jalan Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat yang menyebabkan sembilan orang tewas dan empat lainnya luka pada 22 Januari 2012.

Ketika itu, Afriyani mengaku kehilangan kesadaran beberapa detik
sehingga tak melihat ada pejalan kaki di trotoar lalu menghantamnya.

Selain ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut itu, Afriyani dan tiga temannya juga dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Pasalnya, setelah ditelusuri, Afriyani ternyata mengemudi di bawah pengaruh alkohol dan ekstasi.

Sebelum kecelakaan terjadi, Afriyani pesta semalam suntuk dengan mengonsumsi minuman keras dan ekstasi di klub malam Stadium, Jalan Hayum Wuruk, Jakarta Pusat bersama tiga temannya itu.

• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar