VIVAnews - Pemerintah Kota Depok mengeluarkan aturan yang melarang Pegawai Negeri Sipil di kantor mereka makan nasi setiap Selasa. Namun kebijakan baru itu langsung mengundang kritik dari Kementerian Dalam Negeri.
Kemendagri menilai peraturan yang dikeluarkan Walikota Nur Mahmudi Ismail terlalu jauh mengatur ranah pribadi. Seharusnya dia memikirkan isu yang lebih penting.
"Peraturan kepala daerah itu seharusnya terkait persoalan ruang publik sehingga, sejatinya, esensi kebijakan tersebut tidak mengikat dan sebatas imbauan," kata Juru Bicara Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, di Jakarta, Selasa 21 Februari 2012.
Kemendagri lalu meminta Walikota Depok lebih memperhatikan inti persoalan sebenarnya. Jika Walikota Depok mengeluarkan kebijakan, lebih tepat untuk fokus pada perbaikan saluran irigasi dan perbaikan infrastruktur pengelolaan lahan.
Untuk peningkatan produksi pertanian, kata dia, bisa dilakukan dan lebih menjamin penerapan kebijakan. "Perbaikan sektor pertanian bisa mengingkatkan produksi beras dan penyerapan tenaga kerja. Kebijakan ini lebih tepat," ujarnya.
Sebelumnya, Humas Kota Depok, Derico, menjelaskan kebijakan ini mulai diterapkan sejak September 2011 dengan dikeluarkannya surat edaran nomor 500/1219/ekonomi. Aturan itu mengimbau jajaran PNS Kota Depok untuk tidak mengonsumsi nasi setiap hari Senin. "Namun, karena Senin banyak yang puasa, jadi kurang begitu mengena. Kita berpikir harus diubah," ujar Rico.
Menurut Rico, surat edaran itu merupakan tindak lanjut dari Pepres Nomor 22 Tahun 2009 tentang Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal. Selain itu juga mengacu pada Permentan Nomor 43 tahun 2009 tentang Percepatan Penganekaragaman Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal dan sejumlah peraturan gubernur Jawa Barat.
Selain itu, aturan ini juga didasarkan pada kurangnya produksi beras di Depok. "Produksi beras di Depok hanya 5.220 ton per tahun. Sementara konsumsi mencapai 186 ribu ton lebih per tahun. Jadi devisit luar biasa."
Rico menambahkan, aturan ini sifatnya hanya imbauan untuk PNS Kota Depok. Aturan ini belum diterapkan kepada masyarakat luas. "Sanksi bagi PNS yang melanggar tidak ada. Namun, kalau mungkin teman-teman melihat PNS Depok makan nasi pada hari Selasa, tolong dilaporkan, nanti akan kita lakukan pembinaan," ujar dia. (ren)
Selasa, 21 Februari 2012
Kemendagri Kritik Kebijakan Depok Soal Nasi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar