Kamis, 02 Februari 2012

Kesepakatan Buruh-Apindo Rawan Salah Guna

VIVAnews - Aliansi Serikat Buruh Tangerang Raya menilai hasil pertemuan buruh Tangerang dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang difasilitasi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, rawan disalahgunakan. Sebab, beberapa poin hasil kesepakatan dianggap multitafsir.

"Hasil pertemuan kemarin, terselip kesepakatan yang bersyarat," kata Koordinator Serikat Buruh Tangeran Raya, Koswara, kepada VIVAnews.com, Kamis 2 Febuari 2012.

Disampaikan Koswara, dalam pertemuan itu, buruh tidak ikut menandatangani kesepakatan. Karena terdapat klausal yang tidak sesuai, di mana telah dinyatakan bahwa gubernur dapat mempermudah proses pemberlakuan penangguhan penerapan UMK bagi perusahaan yang tidak mampu. "Kata mempermudah ini yang kami protes," kata Koswara.

Lebih lanjut Koswara mengatakan dengan adanya klausal ini dikhawatirkan para pengusaha akan berbondong-bondong mengaku tidak mampu. Disebabkan adanya proses mempermudah tadi.

"Kalau seperti itu, sama juga bohong. Jika semua yang mengaku tidak mampu lantas prosesnya dipermudah. Sama saja buruh tidak mendapatkan apa yang sudah diperjuangkan selama ini," katanya.

Dalam pertemuan antara buruh, pengusaha, dan Pemerintah Provinsi Banten di Kemenakertrans, yang digelar pada Rabu, 1 Febuari 2012, sempat diwarnai kericuhan karena pertemuan digelar secara tertutup.

Para buruh asal Tangerang ini menyatakan kecewa dengan Apindo. Sebab, surat keputusan gubernur soal upah minimum di Tangerang yang sudah diedarkan ke perusahaan digugat oleh Apindo ke PTUN.

SK gubernur soal upah minimum ditandatangani tanggal 4 Januari. Dan pada tanggal 7 Januari, SK gubernur sudah diedarkan ke seluruh perusahaan yang ada di Tangerang.

Dan tanggal 10 Januari banyak buruh yang bernegosiasi dengan pihak manajemen. Tanggal 15 Januari sudah banyak perusahaan yang menjalankan SK gubernur tersebut.

Menurut para buruh itu  sesudah banyak perusahaan yang mulai menggaji buruhnya sesuai SK gubernur, Apindo Tangerang menerbitkan surat edaran yang dikirimkan kepada semua perusahaan di Tangerang yang isinya adalah bahwa mereka tidak perlu menjalankan SK tersebut.

Alasannya? Apindo sedang menggugat keputusan gubernur itu ke PTUN. Karena sedang digugat, maka pelaksaannya ditunda hingga keputusan pengadilan final. Jadi perusahaan masih bisa membayar upah dengan tarif lama. (umi)

• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar