Senin, 27 Februari 2012

Laporan Prijanto ke KPK Dipertanyakan

VIVAnews - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Prijanto, bersama Solidaritas Anti Korupsi dan Anti Makelar Kasus (Snak Markus), dan anggota DPD RI AM Fatwa pekan lalu melaporkan dugaan korupsi 10 proyek yang ditangani Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Saat dikonfirmasi langsung terkait kasus ini, Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, mengaku tidak mengetahui alalsan laporan dugaan korupsi itu.
Tapi ia memastikan laporan yang dilakukan oleh orang yang dekat dengannya sah saja dilakukan. "Melapor boleh saja, itu haknya Prijanto," katanya.

Terkait laporan ini, sejumlah kalangan menilai langkah Prijanto yang melaporkan dugaan korupsi Pemprov DKI Jakarta merupakan kesalahan besar dan akan menjadikan bumerang bagi dirinya sendiri.

Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta Rico Sinaga dalam keterangan persnya yang diterima VIVAnews mengatakan, berdasarkan undang-undang tanggung jawab wakil kepala daerah adalah melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah provinsi hingga ke dinas di bawahnya.

Dalam aturan itu jelas disebutkan, seharusnya Prijanto melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dan jajaran di bawahnya. "Jadi kalau dia melaporkan dugaan korupsi artinya dia tidak melakukan pekerjaannya," kata Rico Sinaga.
 
Menurut Rico apa yang dilakukan Prijanto jauh dari kepatutan negarawan yang lebih mengedepankan emosional ketimbang prestasi yang dilakukannya.
"Kalau dia bilang tidak pernah diberi wewenang pasti ada yang salah. Dalam UU Nomor 32,  disebut ada 17 tanggungjawab yang diemban wakil kepala daerah," katanya.
 
Kata dia, apa yang dilakukan Prijanto juga akan memperlebar persoalan yang terjadi selama ini dan akan menunjukkan ketidakmampuannya dalam menjalankan fungsi wakil gubernur.

• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar