Rabu, 22 Februari 2012

Mabes Polri Cek Laporan Keluarga John Kei

VIVAnews - Kepala Divisi Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution mengatakan Propam Mabes Polri bersama Propam Polda Metro masih melaksanakan cross check di lapangan terkait laporan dari keluarga John Kei, Senin, 20 Februari 2012 lalu.

"Apakah benar seperti itu yang dilaporkan keluarga John Kei, dan kami juga lihat nanti pelaksanaan penindakan hukum di lapangan," kata dia di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 22 Februari 2012.

Pihak Propam akan turun ke lapangan untuk mengecek saksi-saksi, petugas, dan administrasi penugasannya, apakah sudah sesuai prosedur di lapangan atau tidak. "Kan di situ tidak hanya John Kei saja. Ada tersangka AF itu, ada yang lain lagi, kami akan cross check," ujarnya.

Saud menegaskan akan menindak petugasnya jika memang ada pelanggaran pidana, etika, atau disiplin. "Kalau ada pelanggaran kami proses, apakah pelanggaran pidana, pelanggaran etika, atau disiplin," pungkasnya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum John Kei mengajukan gugatan praperadilan atas penangkapan yang dilakukan polisi. Mereka menganggap penangkapan itu tidak sesuai dengan prosedur.

"Alasannya karena penangkapan tidak sesuai prosedur," kata pengacara John Kei, Djamal Kadoebon, kepada VIVAnews, Rabu 22 Februari 2012.

Meskipun Polisi telah menegaskan bahwa penangkapan terhadap John Kei sudah sesuai prosedur, mereka tetap ngotot menganggap hal yang sebaliknya.

Dikatakan Djamal, gugatan ini ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Untung S Rajab. Mereka menganggap pimpinan polisi di wilayah metropolitan itu harus bertanggung jawab karena memerintahkan penangkapan yang disertai dengan penembakan.

Sebelumnya, saat mengunjungi John Kei di RS Polri, Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Untung S Rajab, menegaskan bahwa penembakan dilakukan karena pimpinan Angkatan Muda Kei (AMKei) melawan saat dibentuk.

Selain itu, tidak adanya surat pemanggilan untuk menangkap John Kei, juga merupakan hal yang sangat wajar dilakukan. "Jadi mau kami hadirkan dengan pemanggilan lewat surat resmi, ataupun kami lakukan penangkapan langsung, itu sah-sah saja," kata Untung S Rajab.

John Kei, bos jasa penagihan utang Angkatan Muda Kei (Amkei) dibekuk pada Jumat malam 17 Februari 2012 di Hotel C'One, Pulo Mas, Jakarta Timur. Ancaman hukuman dalam kasus pembunuhan kasus pembunuhan pemilik PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alias Ayung tak main-main, maksimal seumur hidup.

Polisi juga menjerat pria kelahiran tahun 1969 itu dengan sembilan kasus lain. Meski belum dirinci, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, kasus lain yang diduga melibatkan John Kei terkait pengeroyokan, penganiayaan dan pembunuhan.

Polisi juga menyasar anak buahnya. Kepolisian Daerah Metro Jaya mencatat ada 12 laporan tindak kriminalitas yang melibatkan kelompok Kei sejak 2010 hingga 2012. Kasus itu diantaranya, penganiayaan, pembunuhan, pendudukan lahan, kepemilikan senjata tajam, dan perbuatan tidak menyenangkan. (adi)

• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar