Sabtu, 04 Februari 2012

Mun'im: Otopsi Jasad Irzen Permintaan Kaligis

VIVAnews - Dokter forensik Mun'im Idris mengaku diminta kuasa hukum keluarga korban, OC Kaligis, untuk mengotopsi ulang jasad Irzen Octa, nasabah kartu kredit Citibank. Otopsi ulang ini dilakukan untuk mencari luka-luka yang dianggap tidak ditemukan pada otopsi pertama.

"Yang bayar dan minta otopsi tersebut OC Kaligis," kata Mun'im, dalam sidang lanjutan Irzen Okta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa 31 Januari 2012.

Mun'im juga menceritakan proses bagaimana hasil otopsi tersebut sampai ke tangan penyidik. Dia menuturkan ketika penyidik meminta hasil otopsi kepadanya, dia mengatakan agar memintanya kepada OC Kaligis. "OC setujui dan saya berikan ke penyidik," ujar Mun'im.

Mun'im menjelaskan kuasa hukum dapat meminta seorang dokter forensik secara khusus untuk melakukan otopsi jasad korban. Selain itu, dokter forensik juga dapat melakukan otopsi sesuai jadwal yang telah ditetapkan pihak rumah sakit.

Seperti diketahui, Mun'im melakukan otopsi ulang karena pihak keluarga dan kuasa hukum Irzen Okta tidak puas dengan hasil visum pertama yang dilakukan dr. Ade Firmansyah. Dalam visum Ade disebutkan kematian Irzen disebabkan oleh penyakit Irzen, yaitu pecahnya pembuluh darah bagian bawah batang otak yang menimbulkan pendarahan hingga mengakibatkan mati lemas. (kd)

• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar