Senin, 27 Februari 2012

Panwaslu Dapati Kecurangan Cagub Independen

VIVAnews - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta membenarkan mendapati banyak kecurangan saat proses verifikasi faktual atas dukungan calon gubernur independen DKI Jakarta. Anggota Panwaslu Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, Ramli Barus, mengatakan pihaknya menemukan puluhan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ganda, bahkan palsu.

"Tapi kami tak dapat mengeksekusi hal tersebut secara langsung, karena tugas kami hanya merekomendasikan ke Panitia Pengawas Kota. Dari situ baru ke Panitia Pengawas Provinsi," ujar Ramli, di Jakarta, Senin, 27 Februari 2012.

Ramli membantah Panwaslu tidak melakukan pengawasan dengan baik. Menurut dia, setelah ada rekomendasi dari Panwas baru kemudian kecurangan ini bisa diteruskan ke ranah hukum.

Ketua Panwaslu DKI, Ramdansyah, mengatakan selama ini pihaknya sudah bekerja sesuai aturan yang telah ditetapkan.

"Jika ada KTP palsu, ganda atau pencatutan nama di lapangan, nanti petugas Panitia Pemungutan Suara yang menindak dengan langsung mencoret pendukung tersebut dari berkas dukungan," kata Ramdansyah.

Menurutnya, itu sudah menjadi tugas dari KPU yang diatur sesuai Surat Keputusan KPU DKI No. 6 tahun 2011.

Selain itu, kata Ramdansyah, Panwas juga sudah meminta kepada mereka yang namanya dicatut agar menyatakan penolakan. "Kami juga sudah rapat penegakan hukum terpadu, terkait penyimpangan-penyimpangan yang terjadi ini," ujarnya.

Terkait kasus jual beli dukungan atau penukaran KTP dengan sembako yang terjadi di beberapa wilayah, Ramdansyah mengatakan untuk saat ini pihaknya belum dapat melakukan apa-apa.

Dia menambahkan Panwaslu baru dapat menindak jika bakal calon gubernur yang ada sudah ditetapkan lolos verifikasi faktual dan ditetapkan sebagai salah satu calon Gubernur DKI Jakarta dalam Pemilu Gubernur 2012.

"Kalau ini dilakukan saat sudah menjadi calon gubernur dan di masa-masa kampanye jelas yang bersangkutan dapat dinyatakan melakukan money politics," kata Ramdansyah.

Untuk warga yang merasa namanya dicatut, dia mengimbau agar mengadu ke kepolisian. "Jadi bisa dimasukkan ke pelanggaran pidana, karena merupakan kasus pemalsuan identitas," tandasnya.

• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar