Rabu, 01 Februari 2012

Pasal Pembunuhan Afriyani, Ini Kata Jaksa

VIVAnews - Wakil Jaksa Agung Darmono bersikap hati-hati terkait dengan penggunaan pasal pembunuhan oleh polisi terhadap Afriyani Susanti, tersangka kasus kecelakaan Xenia Maut yang mengakibatkan 9 orang tewas dan lainnya luka berat di kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Darmono mengatakan jaksa akan membuat tuntutan berdasarkan fakta hukum yang ada. "Akhirnya digunakan pasal pembunuhan, kami belum membaca berkasnya. Tapi tetap jaksa akan menerapkan pasal-pasal sesuai dengan fakta hukum yang ada di perbuatan tersebut," kata Darmono usai menutup acara Kongres Keluarga Besar Purna Adhyaksa di Pusdiklat Kejaksaan, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu 1 Pebruari 2012.

Darmono menjelaskan, jika menggunakan pasal pembunuhan, harus dipertimbangkan beberapa hal, seperti ada tidaknya unsur kesengajaan. Menurutnya, unsur kesengajaan dalam undang-undang memegang peranan penting. "Itu akan dikaji oleh jaksa, apakah dimungkinkan diterapkannya pasal pembunuhan itu," ujarnya.

Ditanya apakah polisi tidak tepat dalam menggunakan pasal tersebut, Darmono menjawab, "Jangan bilang tidak tepat, wong kami belum baca berkasnya. Tapi jaksa akan menerapkan pasal sesuai dengan fakta hukum yang ditemukan."

Dia juga mengelak kejaksaan dikatakan tidak berani menuntut berat tersangka kasus ini. "Bukan soal berani (atau tidak), kami bicara fakta. Fakta pembunuhan, barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, apakah ada unsur kesengajaan itu, nanti akan dikaji secara mendalam. Jaksa tidak akan gegabah," tegasnya.

Darmono menambahkan, ia  belum dapat berbicara soal ada tidaknya unsur pembunuhan dalam kasus tersebut. "Tentu nanti nunggu laporan jaksanya," ucapnya.

Sebelumnya, polisi menerapkan pasal 338 KUHP kepada Afriyani. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto menjelaskan, penerapan pasal pembunuhan itu memang menuai pro dan kontra di kalangan ahli hukum, sebab kasus tersebut hanyalah kecelakaan murni.

Tetapi, ada juga pihak yang menyatakan bahwa tersangka bisa saja bermaksud membunuh jika dilihat dari saat-saat sebelum kecelakaan terjadi.

"Sebelum terjadi kecelakaan, mungkin ada kesengajaan. Dalam hal ini yang kita gali berdasarkan analisis tempat kejadian perkara. Kemudian dikaitkan keterangan saksi yang cukup banyak, keterangan ahli transportasi, keterangan ahli hukum dan ahli kesehatan," ujar Rikwanto di Jakarta, Rabu 1 Februari 2012

Dia mengatakan, berdasarkan gelar perkara yang dilakukan berulang-ulang, sudah diperkirakan bisa diterapkannya pasal 338 tersebut.  Hal itu juga sudah dikoordinasikan dengan jaksa. (umi)

• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar