Selasa, 07 Februari 2012

Pemprov DKI: Minimarket Sudah Jadi Kebutuhan

VIVAnews - Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, mengatakan keputusan pencabutan Instruksi Gubernur DKI Jakarta No.115 tahun 2006 tentang Penundaan Perizinan Minimarket di Jakarta sudah sesuai dengan prosedur.

Foke, sapaan akrab Fauzi Bowo, mengatakan baik pihak legislatif maupun eksekutif sudah sepakat terhadap keputusan tersebut.

"Jadi itu merupakan follow up dari kesepakatan kami. Jadi saya kira, kalau memang putusan itu sudah dijatuhkan silakan tindak lanjuti saja," kata Fauzi Bowo di Balaikota DKI Jakarta.

Saat dihubungi terpisah, Asisten Perekonomian dan Administrasi DKI Jakarta Hasan Basri Saleh, menjelaskan pencabutan Ingub dilakukan untuk menjawab kebutuhan masyarakat.

"Kebutuhan dan ekonomi menuntut yang lain. Seiring dengan semakin padatnya Jakarta, masyarakat membutuhkan akses untuk membeli kebutuhan sehari-hari. Karena itu, kami mencabut Ingub tersebut," ujar Hasan.

Dia mengaku telah melakukan survei permintaan pasar dan pelaku usaha. Pencabutan itu, kata dia, juga merupakan rekomendasi dari Panitia Khusus (pansus) minimarket DPRD DKI Jakarta.

Meski begitu, lanjutnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyiapkan tiga skenario untuk mengatasi masalah minimarket yang ada saat ini. Berdasarkan data Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 2011, dari 1.868 minimarket yang ada di Jakarta, sebanyak 1.443 tidak memiliki izin pendirian atau izinnya tidak lengkap.

Dari 1.443 minimarket itu, sebanyak 37 minimarket menyalahi aturan karena berjarak kurang dari 500 meter dari pasar tradisional. Sedangkan sisanya, 1.406 minimarket letaknya jauh dari pasar tradisional.

Menurut Hasan, minimarket yang melanggar aturan jarak dipastikan akan ditutup. "Tahun lalu kan ada sembilan yang ditutup, tahun ini sisanya harus ditutup," kata Hasan.

Minimarket yang tidak melanggar aturan jarak, namun menyalahi peruntukan akan diberikan waktu untuk relokasi dalam waktu tiga tahun.

"Pertimbangan kami, pemilik minimarket tentunya menyewa dan rata-rata mereka menyewa selama 5 tahun, sedangkan nasib minimarket yang tidak melanggar aturan jarak atau peruntukan namun tak berizin, akan diputihkan," ucapnya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kata dia, sudah tidak melakukan pendataan pendirian minimarket setelah pendataan tahun 2011. Dia mangaku telah menyosialisasikan penerbitan Instruksi Gubernur DKI Jakarta No.7 tahun 2012 tentang Pencabutan Penundaan Perizinan Minimarket di Jakarta pada 12 Januari 2012.

Hasan menyebut perizinan minimarket baru tetap mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2002 tentang perpasaran swasta. "Minimarket yang baru tetap tak boleh melanggar peruntukan dan aturan jarak 500 meter dari pasar tradisional," ujarnya.

Ketua Badan Legislasi Daerah DPRD DKI Jakarta Triwisaksana mengaku dirinya tidak tahu pencabutan larangan pendirian minimarket. Dia menyayangkan pencabutan Ingub itu.

"Seharusnya menunggu revisi peraturan daerah tentang perpasaran yang sedang dalam pembahasan," kata dia.

Menurut Triwisaksana, tahun ini revisi peraturan daerah itu akan selesai. "Ada beberapa hal dasar yang masih harus dikaji," katanya.

Sedangkan Ketua Pansus minimarket Lulung Lunggana tidak menjawab telepon VIVAnews ketika dikonfirmasi terkait rekomendasi pencabutan larangan pendirian minimarket. Begitu pula anggota Pansus Mohamad Sanusi dari partai Gerindra. (eh)

 

• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar