Rabu, 22 Februari 2012

Penagih Citibank Dituntut 5 Tahun Penjara

VIVAnews - Jaksa Penuntut Umum, Ery Yudianto, menuntut terdakwa kasus tewasnya nasabah Citibank Irzen Okta, Humizar Silalahi dengan hukuman penjara selama lima tahun. Ery menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kematian seseorang.

"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Humizar Silalahi melakukan tindak pidana dengan sengaja memberikan sarana keterangan yang mengakibatkan kematian sesorang. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 5 tahun," kata Ery di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 21 Februari 2012.

Menurut jaksa, hal-hal yang memberatkan terdakwa antara lain terdakwa tidak mengakui secara terus terang. Dan kedua, menghilangkan nyawa orang lain. "Pertimbangan meringankan, yang bersangkutan belum pernah dihukum," jelasnya.

Dalam kasus ini, kelima terdakwa yaitu Arief Lukman, Donald Haris, Henry Waslinton, Humizar Silalahi dan Boy Yanto Tambunan, didakwa telah melakukan tindakan penyekapan, atau menghilangkan kemerdekaan seseorang, penyiksaan yang mengakibatkan kematian, dan perbuatan tidak menyenangkan atas nasabah kartu kredit Citibank, Irzen pada 29 Maret 2011 lalu. Kelima terdakwa terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kepada VIVAnews.com lima terdakwa kasus ini, termasuk Humizar, menegaskan tak pernah melakukan penganiayaan kepada korban. Apalagi melakukan kekerasan saat menagih utang Irzen ke Citibank yang mencapai Rp100 juta itu.

Irzen Okta ditemukan tewas di Kantor Citibank pada 29 Maret 2011 yang lalu. Para penagih utang kemudian dituduh menjadi penyebab tewasnya pria yang pernah menjabat sebagai Sekjen Partai Pemersatu Bangsa tersebut.

Para debt collector yang kemudian menjadi terdakwa antara lain Arief Lukman, Donald Haris, Henry Waslinton, Humizar Silalahi dan Boy Yanto Tambunan. Kelimanya dijerat dengan pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan  seseorang, pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.(np)

• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar