Senin, 06 Februari 2012

Penerapan Pajak Online Hiburan Ditunda

VIVAnews - Rencana penerapan pajak online untuk pajak daerah DKI Jakarta yakni, pajak hiburan, pajak restoran dan pajak hotel, ditunda. Padahal, tiga jenis pajak daerah untuk 800 wajib pajak ini telah rampung sejak akhir Desember 2011.

Penundaan ini akibat adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang menyatakan proyek multiyears tidak boleh dilanjutkan dalam satu masa kepemimpinan kepala daerah.

Menurut Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Iwan Setiawandi, pihaknya sudah merampungkan program penerapan pajak online dalam waktu dua tahun atau multiyears (2010-2011).

"Rencananya kami akan melanjutkan implementasi pajak online pada pajak restoran dan pajak parkir awal tahun ini. Sayangnya rencana itu gagal dilaksanakan karena dikeluarkannya Permendagri itu," kata Iwan di Jakarta, Senin, 6 Februari 2012.

Proyek itu, lanjut Iwan, dapat dilaksanakann kembali pada periode kepala daerah yang baru. Dengan adanya kebijakan itu, pihaknya memutuskan menunda penerapan pajak online lanjutan di tahun ini. Proyek itu akan dimulai pada 2013 dengan sistem multiyears. Pada waktu itu, sudah terpilih kepala daerah yang baru.

Pada 2012 ini Dinas Pelayanan Pajak DKI akan fokus melakukan evaluasi pelaksanaan penerapan pajak online atas tiga jenis pajak daerah. "Diharapkan dapat ditemukan permasalahan dan kelemahan nya. Agar tidak terulang kembali saat diterapkan pada 2013," ujar dia.

Menurutnya kini ada 11 ribu restoran di Jakarta. Dari jumlah itu akan pilih restoran yang berpotensi meningkatkan omset untuk diterapkan pajak online. "Sedangkan untuk penerapan pajak online parkir, akan diberlakukan terhadap 700 tempat parkir off street yang tersebar di seluruh wilayah Jakarta," ucapnya.

Dengan pajak online, setiap besaran pajak tidak akan tergantung pada kertas tagihan, melainkan langsung terlihat dan tercantum dalam layar monitor pajak yang dimiliki Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta. Data pajak yang akan dibayarkan akan sama baik data wajib pajak dan Dinas Pelayanan Pajak.

“Penerapan sistem ini akan meningkatkan keakuratan data pajak yang harus dibayarkan. Selain itu, memudahkan kami menyamakan data serta mampu meningkatkan perolehan pajak di tiga jenis pajak ini,” kata Iwan.

• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar