Sabtu, 25 Februari 2012

Penjual Ekstasi ke Afriyani Ditangkap

VIVAnews - Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menangkap penjual ekstasi kepada tersangka Afriyani Susanti (29) dan ketiga temannya di Diskotek Stadium, Jakarta Barat.

Setelah Afriyani menggunakan barang haram tersebut, dia mengendarai mobil Xenia dan menabrak sembilan orang di kawasan tugu tani, Jakarta Pusat.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Nugroho Aji mengatakan, pihaknya telah menyita barang bukti ekstasi sebanyak 20 butir. "Satu orang pelaku diamankan di tempat parkir tempat hiburan itu," ujar Nugroho di Jakarta, Selasa 21 Februari 2012.

Saat ini, pelaku masih dalam proses pemeriksaan penyidik untuk mengetahui jaringan yang lebih besar lainnya. Untuk kasus penggunaan narkoba, berkas Afriyani dan ketiga temannya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

Seperti diketahui, Daihatsu Xenia berwarna hitam yang dikemudikan Afriyani Susanti menabrak belasan orang di Jalan MI Ridwan Rais, Tugu Tani, Jakarta Pusat, 22 Januari 2012 lalu. Sembilan orang tewas, empat lainnya luka-luka.

Afriyani Susanti ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut ini. Dia terbukti berkendara tanpa membawa SIM, STNK, merusak fasilitas umum dan menghilangkan nyawa atas kecelakaan itu.

Dia jerat dengan pasal berlapis, yaitu Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Obat-obatan terlarang.

• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar