Kamis, 02 Februari 2012

Polda: Maaf Afriyani Cukup dari Keluarga

VIVAnews - Polda Metro Jaya tidak akan memberikan kesempatan kepada Afriyani Susanti (29), tersangka kecelakaan maut di Jalan MI Ridwan Rais, Tugu Tani, Jakarta Pusat, yang menewaskan sembilan pejalan kaki, untuk meminta maaf secara langsung kepada korban kecelakaan dan keluarganya.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, tidak diberikannya kesempatan kepada Afriyani berkaitan dengan keselamatan wanita bertubuh tambun itu. Meski melalui media, kesempatan itu juga tidak akan diberikan.

"Kita tidak memberi kesempatan Afriyani meminta maaf. Itu bisa lewat orangtuanya, karena bukan wewenang kita. Tugas polisi menyidik, mempercepat berkas perkara untuk dikirim ke kejaksaan," ujar Rikwanto, Kamis 2 Februari 2012.

Sementara itu, Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Nugroho Aji menjelaskan, permohonan maaf Afriyani secara langsung dirasanya tidak perlu. Karena keluarga sudah dianggap mewakili apayang menjadi keinginan Afriyani,"

"Kalau pengacara minta maaf silakan, tapi yang kita tangani yang berkaitan dengan penyidikan. Polisi hanya tangani rangkaian kegiatan penyidikan, kalau di luar itu tidak kami izinkan," kata Nugroho.

Nugroho juga menambahkan, bahwa pihaknya belum menerima surat pengajuan untuk melakukan permohonan maaf tersebut dari kuasa hukum Afriyani.

Seperti diketahui, polisi menambahkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara terhadap Arfiyani. Sebelumnya, wanita itu hanya dijerat dengan Pasal 310 dan 311 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009 yang ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun.

Afriyani dinilai tidak dalam kondisi prima dalam mengemudikan Daihatsu Xenia B 2479 XI pada Minggu, 22 Januari 2012, saat melintas di sekitar Tugu Tani,. Ketika itu, Afriyani mengaku kehilangan kesadaran beberapa detik sehingga tak melihat ada pejalan kaki di trotoar.

Setelah ditelusuri, Afriyani ternyata mengemudi di bawah pengaruh alkohol dan ekstasi. Sebelum kecelakaan terjadi, Afriyani pesta semalam suntuk dengan mengkonsumsi minuman keras dan ekstasi di klub malam Stadium, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat.

Ancaman hukuman Afriyani kian bertambah dengan adanya temuan kasus penyalahgunaan narkotika ini. Penyidik juga akhirnya menjerat anak kedua dari empat bersaudara itu dengan pasal 112 juncto 132 subsider 127 Undang-undang Narkotika. Ancaman hukumannya yakni 4 tahun.

• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar