Minggu, 12 Februari 2012

Polda Siap Kirim Afriyani ke Kejaksaan

VIVAnews - Kepolisian Daerah Metro Jaya sudah melimpahkan berkas perkara kasus narkoba terhadap Afriyani Susanti (29), sopir Xenia maut yang menewaskan sembilan pejalan kaki di Jalan MI Ridwan, Tugu Tani, Jakarta Pusat, pada Minggu 22 Januari 2012.

Polisi juga melimpahkan berkas perkara terhadap tiga penumpang mobil nahas itu. Mereka adalah Adistria Putri Grani, 26 tahun, Deny Mulyana, 30 tahun, dan Arisendi, 34 tahun.

Dengan pelimpahan berkas tahap pertama ini, penyidik Polda Metro Jaya tinggal menunggu hasil analisa kejaksaan. Bila dianggap sudah lengkap, maka pelimpahan tersangka akan segera dilakukan.

"Baru narkoba dulu, kami tinggal limpahkan tersangka saja. Kondisi Afriyani sampai hari ini masih sehat," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Minggu 12 Februari 2012.

Sementara untuk berkas kasus kecelakaan masih dilengkapi, dan peyidik dari Unit Lalulintas akan mempercepat pemeriksaan terhadap para tersangka. Ditargetkan, pekan depan untuk kasus ini sudah selesai.

"Kasus lantas kita kebut juga berkas perkaranya,  rekonstruksi, dan kalau sudah tuntas, berkas bisa selesai," katanya lagi.

Berdasarkan pemeriksaan beberapa saksi ahli, kecepatan Daihatsu Xenia B2479 XI yang dikendari Afriyani dipacu dalam kecepan 90-100 KM/jam.

Dalam kasus ini penyidik melibatkan beberapa ahli, yakni ahli transportasi, kesehatan, dan benturan.

Afriyani Susanti ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut ini. Dia terbukti berkendara tanpa membawa STNK, tak memiliki SIM, merusak fasilitas umum, dan menghilangkan nyawa atas kecelakaan itu.

Dia jerat dengan pasal berlapis, yaitu Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkoba dan obat-obatan terlarang. (adi)

• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar