Senin, 27 Februari 2012

Polisi Dalami Piutang Narkoba di Kasus RSPAD

VIVAnews - Polisi mengenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Edward Tuposii alias Edo, otak pelaku penyerangan di rumah duka Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, pasal yang sama juga diterapkan kepada empat tersangka lainnya, yakni Gretes alias Heri, Toni alias Ongen, Ren Venturi, Abraham Tuhehai. Mereka memiliki peran memukul, membacok dengan kayu, golok dan parang.

"Untuk sementara semua tersangka dikenakan pasal 340, 338 dan 170 KUHP," kata dia di Jakarta, Senin 27 Februari 2012. Semua tersangka sudah ditahan. Dia menambahkan saat ini penyidik Polres Jakarta Pusat tengah memeriksa 13 orang saksi.

"Polres Jakarta Pusat dan Polda sudah memeriksa 19 orang. Lima sudah tersangka, ditambah satu orang yang akan jadi tersangka sehingga enam yang mendekati jelas. Sebanyak 13 orang masih diperiksa untuk mengetahui peran siapa berbuat apa dalam penyerangan tersebut," ucapnya.

Polisi menyimpulkan motif sementara penyerangan adalah masalah utang narkoba jenis sabu sebesar Rp280 juta dari Edi kepada Edo. Tersangka Edo yang datang ke lokasi mengira Edi ada di lokasi dengan melihat banyak rekan dan saudara yang turut hadir.

Edi merupakan saudara dari Bob Standly, orang yang meninggal dan sedang disemayamkan di rumah duka. Menduga ada Edi, Edo pun langsung menyerang secara membabibuta. Ternyata setelah diserang Edi tidak ada di tempat itu.

Barang bukti yang diamankan yakni empat golok, lima parang, 24 anak panah, satu tombak dan beberapa pakaian yang diduga dipakai dalam penyerangan itu. Ada juga senjata airsoft gun dan CCTV dan satu stik berisi senjata tajam. (umi)

• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar