Senin, 20 Februari 2012

Polisi: John Kei Terlibat Sembilan Kasus Lain

VIVAnews - Kepolisian Daerah Metro Jaya mencatat ada sembilan kasus lain yang diduga melibatkan pimpinan Angkatan Muda Kei (AMKei), John Refra alias John Kei. Polisi masih mendalami dan mengumpulkan bukti mengenai keterlibatan pria asal Pulau Kei, Maluku Tenggara itu dalam sejumlah kasus lain.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto menjelaskan, sembilan kasus itu diantaranya kasus pengeroyokan, penganiayaan dan pembunuhan.

"Kasus-kasus yang berkaitan kelompok ini kami sedang gali, namun dikaitkan siapa dengan berbuat apa masih didalami," kata Rikwanto, Senin 20 Februari 2012.

Kata Rikwanto, tertangkapnya John Kei merupakan langkah awal polisi untuk mengungkap sederet kasus pelanggaran hukum yang melibatkan anggota kelompok pemuda dari Pulau Kei ini.

"Semoga bisa mengungkap kasus lainnya," kata Rikwanato.

Sejumlah catatan kriminal yang diduga melibatkan John Kei di antaranya, kasus bentrokan dengan kelompok Basri Sangaji. Keributan itu kerap terjadi setelah Basri Sangaji yang merupakan tokoh pemuda dari Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, ditemukan tewas di kamar 301 Hotel Kebayoran Inn, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Basri Sangaji ditemukan tewas dengan luka tusuk di dada, sementara adiknya, Ali Sangaji, 30 tahun tangannya nyaris putus, dan Jamal Sangaji, 33 tahun, terpotong jari tangannya.

Kemudian aksi bentrok di diskotek Stadium, dan bentrok berdarah di diskotek Blowfish, yang berbuntut terjadinya baku tembak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, serta aksi penusukan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Seperti diketahui, John Kei dibekuk pada Jumat malam 17 Februari 2012 di Hotel C'One, Pulo Mas, Jakarta Timur. John Kei diduga terlibat dalam pembunuhan Tan Hari Tantono pada 26 Januari 2012 di Swis Bell Hotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

John Kei dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 jo 55 ayat 1 jo 56 tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. (adi)

• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar