Rabu, 22 Februari 2012

Polisi Kejar Peminjam Uang Bos Sanex Steel

VIVAnews - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Toni Harmanto mengungkapkan telah mengantungi identitas orang yang meminjam uang kepada Bos PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono (Ayung).

Ayung menggunakan jasa penagih utang untuk mengejar orang yang meminjam uang kepadanya. Dia menjanjikan fee Rp600 juta kepada pihak debt collector.  Ayung diduga mengingkari janji itu, sehingga dibunuh.

"Saat ini kami sudah mengejar dan sudah kami dapati informasinya. Tetapi kami belum mengetahui apakah saksi tersebut ada kaitannya dengan kasus pembunuhan itu atau tidak," ujar Toni, Rabu 22 Februari 2012.

Hingga saat ini, katanya, motif pembunuhan Ayung masih sebatas pembayaran fee. Tetapi ada kemungkinan motif lain. Oleh karena itu, masih dibutuhkan keterangan dari beberapa saksi lagi.

Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Nico Afinta menuturkan sangat berlebihan jika motif pembunuhan terkait masalah fee Debt Collector.

Karena sepengetahuannya, belum ada kelompok penagih utang menempuh cara brutal seperti yang mereka lakukan. "Korban itu mendapat 32 luka. Tujuh di antaranya luka tusuk dan luka gorok,” kata Nico.

Ayung ditemukan tewas bersimbah darah di sebuah sofa kamar hotel Swiss-belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Kamis 26 Februari 2012 malam. 

Sebanyak enam orang sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka adalah Tuce Kei, Ancola Kei, Candra Kei, Dani Res, Kupra, dan John Kei. John Kei disebut polisi sebagai otak pembunuhan itu.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, pembunuhan terhadap Ayung dilakukan karena dia berjanji akan membayarkan upah Rp600 juta atas jasa penagihan utang yang dilakukan ketiganya. Namun, sesampainya di kamar hotel, ternyata uang itu tidak juga didapat.

Akhirnya, salah satu pelaku mengeluarkan pisau kemudian menusuk pelaku yang diikuti pelaku lainnya.

Sementara, polisi membekuk John Kei pada Jumat malam 17 Februari 2012 di Hotel C'One, Pulo Mas, Jakarta Timur. John Kei dijerat pasal pasal 340 KUHP subsider 338 jo 55 ayat 1 jo 56. Ancaman hukumannya bisa 20 tahun atau seumur hidup. (umi)

• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar