Jumat, 24 Februari 2012

Polisi Tolak John Kei Pindah ke RSPAD

VIVAnews - Penyidik Polda Metro Jaya menolak permitaan keluarga John Refra alias John Kei, tersangka kasus pembunuhan Tan Hari Tantono, Direktur Utama PT Sanex Steel Indonesia, agar memindahkan perawatan medis tokoh pemuda asal Maluku Tenggara itu dari RS Polri, Kramat Jati ke RSPAD, Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

Polisi menolak permintaan itu sebab fasilitas perawatan yang diberikan terhadap tersangka sudah sangat memadai di Rumah Sakit Polri.

"Bila dilihat dari status dan tingkat perawatan, permintaan itu belum bisa kami kabulkan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Senin 20 Februari 2012.

Selain sudah memenuhi standar yang cukup untuk perawatan, penyidik juga mempertimbangkan koordinasi. Agak sulut kordinasi dengan penyidik jika dirawat di RSPAD. Kordinasi dan pemeriksaan lebih mudah  di RS Polri.

Karena Jhon Kei memerlukan perawatan intensif, polisi sempat belum memperbolehkan keluarga berkunjung. Tapi kini, setelah kondisi membaik keluarga sudah dapat menjenguk.

"Tadi malam istrinya sudah kami kasih bertemu. Nanti akan kita berlakukan hari dan jam besuk seperti biasa," kata Rikwanto.

Selain pembunuhan Tan Hari, polisi juga tengah membidik Jhon Kei dengan sejumlah kasus pembunuhan yang lain. Dia dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 jo 55 ayat 1 jo 56, tentang Pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.

• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar