Jumat, 24 Februari 2012

Prijanto Laporkan Dugaan Korupsi DKI ke KPK

VIVAnews - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Prijanto, melaporkan dugaan korupsi 10 proyek yang ditangani Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat melapor, Prijanto didampingi Anggota DPD RI AM Fatwa dan Solidaritas Anti Korupsi dan Anti Makelar Kasus.

Laporan dilakukan setelah banyak organisasi yang merespons mengenai buku yang ditulis Prijanto. Salah satu yang merespons adalah Yurisman Munstar, aktivis Solidaritas Anti Korupsi dan Anti Makelar Kasus (Snak Markus).

"Saya menulis buku alasan mundur, ada 10 rangkaian peristiwa, salah satunya adalah dugaan korupsi," kata Prijanto yang diterima Ketua KPK Abraham Samad di kantor KPK, Jumat 24 Februari 2012.

Hanya saja Prijanto tidak menjelaskan secara teknis siapa dan apa saja yang dilaporkan ke KPK. Namun ia mengaku memberikan dua buku karanganya kepada Ketua KPK Abraham Samad, yang berjudul "Andaikan Aku atau Anda Gubernur Kepala Daerah dan Kenapa Saya Mundur".

 "Saya tidak melapor. Dari sekian organisasi yang merespona saya itu adalah sahabat saya Pak Yurisman. Beliau inilah yang melapor kepada KPK," kata Prijanto.

Yurisman mengatakan, laporan itu terkait adanya penyimpangan-penyimpangan anggaran yang dilakukan Pemerintah DKI Jakarta yang saat ini di bawah kepemimpinan Fauzi Bowo.

"Serahkan data tertulis dan rekaman. Itu sinergi dengan buku yang ditulis Prijanto," terangnya.

Namun dalam laporan itu, Yurisman tidak membicarakan secara detail tentang proyek-proyek itu. Namun ia berharap KPK dapat menindaklanjuti laporannya itu. "Kami yakin KPK akan menindaklanjutinya," katanya.

Sementara itu, Gubernur Fauzi Bowo yang ditemui VIVAnews, tak mau berkomentar mengenai laporan dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta kepada KPK. Foke mengaku tak mengetahui alasan pelaporan dugaan korupsi anggaran daerah tersebut.

"Saya tidak tahu apa-apa. Yang melaporkan boleh-boleh saja, itu haknya," kata dia. (adi)

• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar