Kamis, 02 Februari 2012

Putusan Gugatan David vs Telkomsel Ditunda

VIVAnews - Putusan sidang gugatan David L Tobing terhadap PT Telkomsel Tbk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang rencananya dibacakan hari ini, ditunda. Alasan penundaan sendiri sejauh ini belum diketahui secara pasti.

"Sidang putusan ditunda, satu minggu," kata David L Tobing di Jakarta, Kamis 2 Pebruari 2012.

David mengaku permohonan penundaan telah dia sampaikan melalui kuasa hukumnya. Kuasa hukum dan dirinya mengirim surat berhalangan menghadiri sidang hari ini.

Pembacaan putusan sendiri direncanakan akan digelar pada Kamis, 9 Februari 2012 mendatang.

Terkait hasil dari sidang tersebut, David berharap majelis hakim akan mengabulkan gugatan yang dilayangkanya itu. Menurutnya, dalam persidangan terbukti pihak Telkomsel salah memberikan aplikasi Opera Mini kepada dirinya.

"Telkomsel sudah mengakui bahwa sistem komputernya telah salah dalam membaca permintaan pelanggan. Jadi tidak ada alasan bagi majelis untuk menolak gugatan saya," ujarnya.

Seperti diketahui, gugatan David Tobing tersebut berawal dari layanan tambahan berbayar Opera Mini yang dikirimkan kepada dirinya. Pihak Telkomsel kemudian secara sepihak melakukan penagihan sebanyak 9 kali sejak tanggal 16 Juli 2011 sampai 10 September 2011.

David sendiri tidak merasa meminta layanan tersebut. Dia menyebutkan telah mengalami kerugian sebesar Rp 90 ribu.

Soal gugatan ini Ricardo Indra, GM Corporate Communications Telkomsel, dalam keterangan tertulis pada 14 September 2011 lalu, menjelaskan, secara internal Telkomsel akan melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap gugatan David Tobing.

"Komitmen Telkomsel untuk selalu menjalankan perusahaan dengan prinsip tata laksana yang baik, tidak terlepas dari peran pihak-pihak lain, salah satunya saran dan kritik dari para pelanggan kami," ujar Indra.

Terhadap gugatan yang telah diajukan, Telkomsel mengaku menghormati proses hukum yang terjadi. Telkomsel juga akan mengikuti proses hukum sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kendati demikian Telkomsel senantiasa membuka diri untuk melakukan penyelesaian di luar jalur pengadilan atau out of court settlement dan mendorong pelanggan untuk menyelesaikan pengaduan terkait produk dan pelayanan pelanggan melalui divisi customer service kami," jelas Indra. (eh)

• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar